Ketapang,Kalbar |kibaunews.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang mengumumkan bahwa pendaftaran calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2024 akan dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 selama dua hari pertama, dengan penutupan pada hari terakhir hingga pukul 23.59.
Ketua DPC SMSI Ketapang Kecam Penganiayaan Wartawan
Ahmad Saufi, Komisioner KPU Ketapang, menjelaskan dalam Media Gathering di Nordu Coffee, bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara fisik serta melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Perubahan terbaru dalam peraturan PKPU mengalihkan patokan pencalonan dari jumlah kursi partai ke jumlah suara sah. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat menggabungkan suara sah untuk memenuhi syarat atau ambang batas 8,5% dalam mengusung pasangan calon.
Sementara itu di tempat yang sama, Kadiv Hukum KPU Ketapang, Ehpa Safawi, menekankan pentingnya kehadiran pengurus partai, terutama ketua dan sekretaris, dalam proses pendaftaran untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.
Penulis :YH