PHK Karyawan P2TL PT. DEI Memicu Kontroversi. Jamli ; PLN UP3 Ketapang dan PT.DEI “MAIN SENYAP“

Ket.foto : Jamli saat masih aktif  bekerja di P2TL PLN.

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com

Berita ini merupakan lanjutan dari tulisan Tim Media mengenai kisah PHK yang dilakukan oleh PT. Dinamika Energy Indonesia (DEI) terhadap Jamli, seorang karyawan yang bekerja dalam tim P2TL di PLN UP3 Ketapang, Kalimantan Barat. Jamli diberhentikan dengan alasan “pelanggaran integritas” tanpa penjelasan yang memadai atau kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diambil.

Ket.foto : surat PHK dan ybs

Hampir satu bulan minus tiga hari sejak PHK Jamli, karyawan PT. DEI, terhitung dari 3 Juni hingga hari ini, 30 Juni 2024.
Jamli menuding PLN UP3 Ketapang dan PT. DEI Area Ketapang atas apa yang dia anggap sebagai “MAIN SENYAP”. Kritik pedasnya tidak hanya terhadap sikap tajam dari PLN UP3 Ketapang dan PT.DEI terhadap dirinya, tetapi juga kurangnya transparansi dalam proses evaluasi atas apa yang menjadi dasar PHK atas dirinya, berdasarkan pada surat rekomendasi pembinaan yang ditanda tangani oleh Manager UP3 Ketapang tertanggal 29 Mei 2024.
“Ia menyayangkan sikap PLN UP3 Ketapang yang terkesan Tajam Kebawah Tumpul keatas,” kata Jamli dalam pernyataannya kepada media.

Menurutnya, keputusan PHK atas dirinya seharusnya diikuti juga dengan evaluasi atas tanggung jawab pasca PHK PT. DEI,
“PLN UP3 Ketapang mestinya juga mengawasi PT.DEI setelah saya di PHK,karena saya di PHK kan atas dasar surat rekom itu “tambahnya

Selanjutnya, Media kembali menghubungi Dedi Irwansyah, Koordinator Area PT.DEI Ketapang melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkait progres tindakan pasca PHK terhadap Jamli. Dalam responsnya, Dedi Irwansyah bersikukuh bahwa masalah tersebut bukan wewenangnya.

“Saran saya, Jamli sebaiknya lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, saya melihat justru abang (wartawan) yang aktif “ujar Dedi.
“Dia harus mengurus sendiri, abang (wartawan) tolong berikan arahan agar dia berani mengurus ke Pontianak,” timpalnya dalam chat whatsapp itu.

Jamli menyayangkan pernyataan Koordinator PT.DEI Ketapang tersebut, dan merasa ada indikasi bahwa hal ini justru akan mempersulit situasinya.
“Saya tidak lagi bekerja, jadi saya tidak memiliki biaya untuk melakukan perjalanan kesana kemari. Yang saya harapkan adalah tanggung jawab PT.DEI dan PLN UP3 Ketapang,bukankah mereka yang mem-PHK saya?” ungkapnya dengan nada kesal.

Jamli berencana untuk berkonsultasi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada esok senin,1 Juli 2024. Langkah ini diharapkannya dapat memberikan kejelasan terkait tindakan yang dianggapnya tidak adil tersebut.

Kisah Jamli mencerminkan ketidakpastian yang dihadapi banyak pekerja, dengan sentimen yang kuat terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan keadilan dalam proses pengakhiran hubungan kerja.*Red*

Bersambung>>>>>>>>

Berita yang lalu :

Perusahaan Vendor P2TL di PT. PLN(Persero)Ketapang PHK Karyawan. Jamli: “PHK Ini Pesananhttps://kibaunews.com/perusahaan-vendor-p2tl-di-pt-plnperseroketapang-phk-karyawan-jamli-phk-ini-pesanan

Undang undang Ketenagakerjaan/Cipta kerja benahi 6 ketentuanhttps://www.hukumonline.com/berita/a/uu-cipta-kerja-benahi-6-ketentuan-bidang-ketenagakerjaan-lt64ebfaba48078/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan