Ket.foto : Jamli saat masih aktif bekerja di P2TL PLN.
Ketapang,Kalbar|kibaunews.com
Berita ini merupakan lanjutan dari tulisan Tim Media mengenai kisah PHK yang dilakukan oleh PT. Dinamika Energy Indonesia (DEI) terhadap Jamli, seorang karyawan yang bekerja dalam tim P2TL di PLN UP3 Ketapang, Kalimantan Barat. Jamli diberhentikan dengan alasan “pelanggaran integritas” tanpa penjelasan yang memadai atau kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diambil.
Ket.foto : surat PHK dan ybs
Hampir satu bulan minus tiga hari sejak PHK Jamli, karyawan PT. DEI, terhitung dari 3 Juni hingga hari ini, 30 Juni 2024.
Jamli menuding PLN UP3 Ketapang dan PT. DEI Area Ketapang atas apa yang dia anggap sebagai “MAIN SENYAP”. Kritik pedasnya tidak hanya terhadap sikap tajam dari PLN UP3 Ketapang dan PT.DEI terhadap dirinya, tetapi juga kurangnya transparansi dalam proses evaluasi atas apa yang menjadi dasar PHK atas dirinya, berdasarkan pada surat rekomendasi pembinaan yang ditanda tangani oleh Manager UP3 Ketapang tertanggal 29 Mei 2024.
“Ia menyayangkan sikap PLN UP3 Ketapang yang terkesan Tajam Kebawah Tumpul keatas,” kata Jamli dalam pernyataannya kepada media.
Menurutnya, keputusan PHK atas dirinya seharusnya diikuti juga dengan evaluasi atas tanggung jawab pasca PHK PT. DEI,
“PLN UP3 Ketapang mestinya juga mengawasi PT.DEI setelah saya di PHK,karena saya di PHK kan atas dasar surat rekom itu “tambahnya