Zaenal, Mantan Kades Harapan Mulia Dihukum 1 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Ringan

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com

Dengan suara palu yang menggelegar, Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Jumat, 21 Juni 2024, menjatuhkan putusan terhadap Zaenal Arifin alias Zaenal bin Saunan, mantan Kepala Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Hakim Josua Natanael, S.H, memutuskan hukuman penjara selama satu bulan terkait tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukannya (Pasal 352 KUHP).

Putusan ini dikeluarkan setelah terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap Diyan Saputra alias Labek di ruang penyidik Polres Kayong Utara pada Selasa, 30 April 2024. Selain hukuman penjara, Zaenal juga ditempatkan dalam masa percobaan selama enam bulan, dimana ia tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama keluarga Diyan yang merasa tidak puas dengan tindakan Zaenal yang dianggap arogan. Penetapan hukuman ini memberikan pesan keras terhadap tindakan kekerasan yang tidak dapat ditolerir disekitar kita.*Tim Pwk*

 

Berita sejenis :

● Terbukti bersalah hakim jatuhkan Vonis penjara kepada Kades Harapan Mulia

https://beritainvestigasi.com/terbukti-bersalah-hakim-jatuhkan-hukuman-penjara-kepada-mantan-kades-harapan-mulia/

●  Pj Bupati KKU buka Pameran Pembangunan/HUT 17 KKU

https://kibaunews.com/pj-bupati-kayong-utara-buka-pameran-372-penari-tampil-dari-berbagai-organisasi-masyarakat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *