PWK Dukung Polres Ketapang Usut Tuntas Dugaan Pemerasan dan Penampungan LB3 Tanpa Izin

Ketapang, Kalbar | kibaunews.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha barang bekas (rongsokan) kini viral dan menjadi sorotan berbagai media online.

Polres Ketapang merespons cepat laporan masyarakat dan telah menetapkan RN alias DMS (28) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (13/02/2025).

Keterangan Kapolres Ketapang

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Ketapang segera menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan pemerasan terhadap penumpang kapal di area Pelabuhan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku dan telah melakukan gelar perkara serta menetapkan tersangka.

“Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan tersangka berinisial R yang diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang kapal yang akan berlayar ke Pulau Jawa dengan mengaku sebagai pihak tertentu. Perkara ini merupakan bentuk penegakan hukum sebagai respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” paparnya pada Rabu (19/02/2025) pukul 13.00 WIB.

Kapolres juga menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan alat bukti yang cukup, yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi antara tersangka dan korban.

Korban, yang juga pelapor, TR (58), menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Ketapang serta Sat Reskrim atas respons cepat mereka.

“Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi Polres Ketapang yang dengan cepat, komunikatif, dan terbuka merespons laporan saya, serta telah menindaklanjuti laporan saya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi kepada masyarakat lainnya,” ucap TR.

Kasus ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak dengan sudut pandang yang berbeda. Beberapa pihak menuding Polres Ketapang tidak netral dalam menangani kasus yang melibatkan oknum jurnalis.

Dugaan Pemerasan di wilayah Hukum polres Ketapang

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, oknum jurnalis berinisial RN (28) mencurigai adanya pengiriman limbah B3 melalui Pelabuhan Sukabangun Ketapang yang dimuat dengan truk ekspedisi. RN sempat menghubungi penerima barang bekas di Semarang yang dikenal dengan panggilan Bu Harto, kemudian terjadi komunikasi dan negosiasi terkait uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim dari pengakuan TR, RN awalnya meminta uang kebijakan sebesar Rp 70 juta, namun jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 50 juta. Namun, Bu Harto hanya mampu menyanggupi Rp 20 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama Nur Yulianti, dan kemudian diteruskan melalui rekening BRI milik Meidi, saudara Bu Harto.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Ketapang. Namun, ada juga spekulasi bahwa upaya penutupan kasus pengiriman limbah B3 sengaja diabaikan, sementara kasus pemerasan terus diproses.

LSM Tindak Laporkan Pengelolaan LB3 tak Berizin

LSM Tindak Indonesia Laporkan Pemilik Limbah B3

Menanggapi isu yang beredar, tim gabungan LSM Tindak dan media melakukan investigasi dan membuat laporan terkait dugaan penampungan dan pengolahan limbah B3 tanpa izin di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, RT 06/RW 03, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/02/2025).

Gudang penampungan limbah B3 tersebut diduga tanpa izin dan diketahui dimiliki oleh Ibu Ajijah dan Ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi, menyatakan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan investigasi ke tempat penampungan limbah B3.

“Kami sudah melakukan investigasi, dan kami menjumpai Titut Arianto di sana. Dari sana kami mengetahui bahwa pengiriman limbah B3 ke Pulau Jawa tidak dilengkapi dokumen,” jelas Supriadi, sebagaimana dilaporkan oleh hariantribuana.co.

LSM Tindak Indonesia juga mengonfirmasi dengan pengurus ekspedisi CV Java Indah terkait pengiriman limbah B3 tersebut. Pengurus ekspedisi, Debi, mengaku hanya diberikan catatan barang dari Titut Arianto.

Setelah itu, LSM Tindak Indonesia mengunjungi PT Dharma Lautan Utama (Kapal) dan bertemu dengan pengurus, Mardita. Mardita mengaku hanya menerima surat pernyataan dari ekspedisi bahwa yang dimuat dalam truk hanya barang bekas.

Dari hasil investigasi tersebut, LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang.

Supriadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN, yang kini menjadi tersangka. Jika pihak pemilik limbah B3 memiliki izin, seharusnya tidak ada penyuapan yang terjadi.

“Ini terbukti dengan transferan senilai Rp 20 juta dari Maidi kepada Nur Yulianti melalui Bank BRI,” tambahnya.

LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera proses pihak-pihak terkait,” tegas Supriadi.

Ali Muhamad

Ketua PWK Dorong Penegakan Hukum

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, memberikan apresiasi atas respons cepat Polres Ketapang terhadap laporan masyarakat.

“Patut kita apresiasi kinerja Polres Ketapang yang dengan cepat merespons laporan masyarakat, dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan pelaku dugaan pemerasan,” ucap Verry saat dimintai tanggapannya pada Jumat (21/02/2025).

Verry juga mendorong agar pihak kepolisian segera memproses laporan LSM Tindak Indonesia agar tidak ada kesan adanya pilih kasih dalam penegakan hukum.

“Kita berharap penyidik Polres Ketapang segera memproses laporan dari LSM Tindak dan rekan-rekannya, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus. Jika terbukti, segera tangkap pelakunya, baik dalam kasus pemerasan maupun penyuapan,” tambah Verry.

Verry percaya bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Dia juga mengajak semua jurnalis dan media untuk mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan.

“Kita percayakan kepada kepolisian untuk menangani masalah ini, saya yakin penyidik profesional dan akan bertindak sesuai prosedur. Mari kita semua, terutama kawan-kawan di PWK, kawal kasus yang sudah viral ini,” ajak Verry.

Verry juga mengingatkan agar setiap jurnalis tetap mengedepankan etika dan mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

“Kepada rekan-rekan PWK, saat melaksanakan tugas, mari kita selalu mengedepankan etika dan mengikuti aturan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang melanggar hukum. Apa yang kita tabur, itu yang akan kita tuai,” pungkasnya.

Tim/Red

 

IPSI Ketapang   Iklan BPW Ketapang  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *