Kapolsek Kendawangan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Kendawangan mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan serta indikasi tindak pidana. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perdagangan manusia. Peran serta masyarakat sangat vital untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini,” tegas Kapolsek.
Melalui pengungkapan ini, Polsek Kendawangan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sumber : Humas Polres