Dugaan Pungli Dana PIP di SMAN 7 Mallawa Masih Belum Terpecahkan, Pihak Berwenang Berharap Segera Ada Kepastian

Maros, Sulsel |kibaunews.com –Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyoroti ketidakjelasan perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Mallawa, Kabupaten Maros. Hingga Selasa (6/8/2024), kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ismar menduga bahwa pungli sebesar Rp 200.000 tersebut dikenakan pada penerima dana PIP dengan alasan menutupi uang makan, biaya perjalanan, dan pengurusan. Menurut Ismar, praktik ini mungkin muncul akibat gaji pegawai yang rendah serta beban kerja yang melebihi jam kerja standar.

Ismar menyatakan, “Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi administratif yang akan dikenakan, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ia menambahkan bahwa meskipun pegawai honorer tidak setara dengan ASN, mereka tetap dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Baca juga : Golkar Rekomendasi Asri Ludin-Lom Lom untuk Pilkada Deliserdang

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ikbal Najamuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terperinci mengenai perkembangan kasus ini. “Kami akan berkoordinasi dengan Pokja Hukum Disdik serta BKD dan Inspektorat. Hasil pemeriksaan laporan ini belum tersedia, tetapi saya akan memastikan informasi lebih lanjut setelah masuk kantor besok,” jelas Ikbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *