Singkawang, Kalbar|kibaunews.com— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, khususnya di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Lokasi yang terletak di Jalan Pangkalan Batu, Sungai Pinang RT 03/RW 01, diketahui memiliki area seluas sekitar 70 hektar.
Informasi yang diperoleh dari warga setempat menyebutkan bahwa lokasi tambang tersebut milik seorang warga berinisial “IK” dari Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Adiknya, “IN”, dikabarkan sebagai koordinator PETI bersama dua orang lainnya. Penambangan ini dikelola oleh “U”, yang diduga berasal dari Kabupaten Mempawah.
Menurut warga, setiap penambang harus mematuhi aturan yang ditetapkan, termasuk membayar uang tancap sebesar 5 juta Rupiah dan pajak harian 200 ribu Rupiah. Selain itu, hasil tambang harus ditimbang dan dijual kepada pemilik lokasi PETI dengan harga 870 ribu Rupiah per gram.
PEMANGGILAN TERHADAP DUA PENGACARA PERADI OLEH PENYIDIK POLRES KETAPANG BENTUK KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT
Kegiatan PETI ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar sesuai Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pihaknya akan tegas menindak siapa saja yang terlibat atau mendukung PETI dan kerusakan lingkungan. Dalam pernyataannya, Pipit menyebutkan bahwa PETI tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mencemari air sungai dengan bahan kimia berbahaya.