Camat Marau Bantah Tudingan,Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com – Camat Marau melalui kuasa hukumnya. dari  Kantor Pengacara Antonius Lemen, S.H dan Rekan menyampaikan klarifikasi, atas tudingan yang dialamatkan pada dirinya yang dinilai tendensius dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menegaskan tuduhan kepada kliennya tidak benar dan terkesan mengada-ada.

“Kami menilai bahwa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya dan terkesan memojokkan pihak klien kami. Sebagai kuasa hukum, kami ingin menegaskan kalau klien kami merasa bahwa tudingan yang disampaikan pihak pelapor terkesan tendensius,” ujar Antonius Lemen, saat konferensi pers di kantornya. Kamis(27/03/2025).

Camat menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan disejumlah media yang menyebut dirinya terduga menyalahgunakan kewenangan.

Pihak kantor pengacara meminta agar publik dan media memberikan ruang bagi klien nya yang sedang dalam proses hukum agar berjalan dengan adil, tanpa adanya prasangka atau spekulasi yang berlebihan.

Pihak pengacara juga mengingatkan bahwa selain menjabat sebagai Camat Marau, klien mereka juga adalah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Marau.

“Dalam kapasitas ini, beliau setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, menjadi tempat mengadu, serta berperan penting dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Ini membuktikan bahwa beliau memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” jelas Lemen.

Karena itu, penasehat hukum Camat membantah keras segala tudingan yang dialamatkan pada kliennya  yang mengarah pada tuduhan-tuduhan negatif yang tidak berdasar. Pihak pengacara mengimbau agar publik tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tetap memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk berjalan dengan objektif dan adil.

Lebih lanjut Antonius Lemen sebagai kuasa hukum menghimbau agar para pihak menghargai, mengikuti, dan menghormati proses hukum tanpa adanya intervensi oleh pihak manapun.

” Kita ikuti proses hukum yang berjalan, jangan ada intervensi dan kita hormati agar semua berjalan dengan baik sesuai prosedur,”tutup Lemen.

Antonius Lemen,SH.Kuasa Hukum Camat Marau saat Konfrensi Pers,Bantah semua tudingan Kades Randai
Antonius Lemen,SH.Kuasa Hukum Camat Marau saat Konfrensi Pers,Bantah semua tudingan Kades Randai

Oknum Camat Dipolisikan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan 

Sebelumnya, pada hari Rabu  tanggal 19 Maret 2025 Warga Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang berinisial YI melalui kuasa hukumnya Rupinus Junaidi, S.H dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang masyarakat dalam mengurus perkara yang sedang berjalan di Polres Ketapang.

Rupinus Junaidi, S.H dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H  membenarkan bahwa Kliennya telah melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada kliennya.

Rupinus Junaidi,S.H menerangkan bahwa pihaknya telah melaporkan Oknum Camat Marau kepada Polres Ketapang sesuai dengan Surat Laporan Polisi No : LP/B/96/III/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.

“Oknum Camat ini sudah di panggil oleh Penyidik tanggal 25 Maret 2025 namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami meminta kepada Polres Ketapang untuk kembali memanggil Oknum Camat tersebut dan segera di tersangkakan,”terang Rupinus Junaidi, S.H.

Lebih lanjut Rupinus Junaidi mengatakan, agar pihak Penyidik Polres dapat menindaklanjuti laporan secara objektif dan profesional.

 

See Also

PT Hutan Kencana Damai Hadirkan Pengobatan Gratis di Kabupaten Ketapang, Membawa Harapan untuk Masyarakat sekitar

 

“Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Ketapang agar dapat menindaklanjuti Laporan klien kami secara objektif dan professional, tidak ada yang kebal hukum karena kita sama di hadapan hukum (equality before the law) apalagi ini adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Camat harusnya memberikan tauladan kepada masyarakat bukan justru memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi, ” kata Rupinus Junaidi, S.H.

Fransmini Ora Rudini, SH., MH menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan telah diserahkan pada penyidik.

“Untuk bukti-buktinya telah kami serahkan kepada penyidik Polres Ketapang, dan terkait Oknum Camat ini kami sudah banyak mendengar bahwa selama dia menjabat sebagai Camat Marau sudah terlalu banyak masyarakat yang mengeluhkan kepemimpinannya. Sekarang kami juga sedang mengumpulkan data-data terkait untuk kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Oknum Camat ini, laporan dari klien kami ini hanya sebagai pintu masuk dalam membongkar dugaan tindakan melawan hukum lainnya,” ujar Frans saat di konfirmasi 26 Maret 2025.

Atas kejadian tersebut, diharapkan kepada Penegak Hukum melalui Polres Ketapang untuk dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna menciptakan kepastian hukum dilingkungan Polres Ketapang.

Masyarakat menanti tindakan kongkrit Kepolisian(Polres Ketapang)sebagai pelayan yang presisi tanpa membedakan status sosial, baik itu sipil maupun pejabat.

 

Sumber: Kuasa Hukum Camat Marau dan Kuasa Hukum Pelapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan