Ketapang, Kalbar|kibaunews.com – Kuat dugaan SPBU 64 788 16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalbar, tidak tersentuh hukum lantaran ada beckingan oknum berseragam, sehingga berulang kali diberitakan oleh sejumlah media masih dengan bebasnya melakukan penjualan yang diduga luar prosedur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Supriyadi investigator Lembaga TINDAK Indonesia kepada sejumlah awak media.
Tragedi Banjir Rob di Ketapang Kalbar, Balita 15 Bulan Tenggelam di Kolong Rumah
Supriyadi mengatakan, hasil investigasi di lapangan bahwa petugas SPBU dengan bebasnya dan santai melayani pengisian puluhan drum/jerigen yang diangkut menggunakan Truk.
” Tinjauan kami saat melakukan investigasi di lapangan pada hari Minggu 15 Desember kemarin para petugas dengan bebas melayani pengisian puluhan drum BBM bersubsidi atau BBM penugasan jenis Pertalite. Puluhan drum BBM tersebut diangkut menggunakan truk center yang infonya adalah milik SPBU yang memang rutin untuk mengantar ke sejumlah daerah seperti di kecamatan Sandai dan Kecamatan Nanga Tayap, “ungkap Supriyadi Senin(16/12/2024).
Lanjut Supriyadi, praktek pengisian yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut diduga tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pertamina, namun anehnya praktek nakal tersebut sama sekali tidak mendapat sanksi dari pihak berwenang ataupun Aparat Penegak Hukum(APH).
” Jelas-jelas Aturan yang telah ditetapkan melarang penjualan dari SPBU kepada pihak ketiga untuk dijual kembali, SPBU sejatinya hanya untuk melayani konsumen terakhir yakni melayani langsung kepada pengendara bukan kepada pengecer atau melayani kios, “lanjut Supriyadi.
Senada dengan Supriyadi, Ketua DPD IKatan Wartawan Online Indonesia(IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan kenakalan di SPBU Sungai Laur, dan langsung melakukan investigasi.
“Kami mendapatkan laporan dan bukti bahwa SPBU 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan drum menggunakan truk Canter. Aktivitas ini jelas melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan, sehingga membutuhkan tindakan segera dari pihak berwenang,” ujar Ketua DPD IWOI Ketapang.
Mustakim menuturkan kalau di SPBU Sungai Laur terpantau melakukan penyimpangan dengan modus rekomendasi, agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar, hal tersebut sangat merugikan konsumen lain.