Indera Giri Hulu,Riau|kibaunews.com – Dalam rangka mengimplementasikan program akselerasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengadakan razia blok hunian warga binaan. Kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai Rutan Rengat pada Rabu, 11 Desember 2024.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Rengat, Ridar Firdaus Ginting, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wan Rezwanda, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fery Kustian, dan Kasubsi Pengelolaan, David Soroz. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari jajaran staf KPR.
Karutan menyampaikan bahwa kegiatan razia rutin dilakukan untuk memastikan kamar hunian bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
“Razia ini harus dilaksanakan secara tertib, aman, dan humanis. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu kenyamanan warga binaan. Semua barang terlarang yang ditemukan harus disita. Jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, segera koordinasikan dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan,” ujar Karutan.