Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Mangkir Panggilan Kejati, Segera Dipanggil Kedua Terkait Kasus Korupsi Yayasan Mujahidin

Pontianak, Kalbar | kibaunews.com — Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Yayasan Mujahidin.

Sebelumnya, melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor: B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024, Kejati Kalbar telah memanggil Sutarmidji dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalbar untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, Sutarmidji tidak memenuhi panggilan tersebut. Dalam sebuah wawancara, ia menyatakan merasa belum pernah dipanggil oleh jaksa penyidik, yang menimbulkan tanda tanya.

Pernyataan Resmi dan Klarifikasi Terkait Tuduhan Fitnah Terhadap Try Apriyadi di Media Sosial

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa panggilan pertama telah dilakukan pada 6 Juni 2024, namun Sutarmidji tidak hadir. Saat ini, Kejati Kalbar sedang merencanakan panggilan kedua. “Kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan, dan kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar,” ujarnya kepada media pada 9 Oktober 2024.

Kejati Kalbar saat ini menginvestigasi dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Sejumlah 27 orang telah diperiksa, termasuk mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi dan PJ Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman, yang terlibat dalam kasus ini.

Dua Pejabat Perkim LH Ketapang Diperiksa Polda Kalbar, Dugaan Penyimpangan Proyek Perumahan Mengemuka

Dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin mencapai sekitar Rp 22,042 miliar selama tiga tahun, dengan rincian Rp 10 miliar pada tahun 2020, Rp 9 miliar pada tahun 2021, dan Rp 3,042 miliar pada tahun 2022.

Kepala Kejati Kalbar, Erward Kaban, menyatakan bahwa tahun 2024, pihaknya menangani tujuh kasus korupsi, lima di antaranya sedang dalam tahap penyidikan. Dua kasus, yaitu pengadaan kapal ferry di Kabupaten Kapuas Hulu dan pengadaan tanah Bank Kalbar, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menghindari dugaan kolusi antara tim penyidik dan para pelaku korupsi.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *