Jakarta |kibaunews.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada hari ini 18 Agustus 2024.
Jessica, yang mulai ditahan pada 30 Juni 2016, kini bebas dari Lapas Pondok Bambu, namun tetap wajib menjalani pelaporan hingga tahun 2032.
Reka Ulang Kedua Kematian Agustino, Kuasa Hukum Minta Semua Yang Terlibat dan Fasilitator Diusut
Dalam keterangannya di hadapan awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jessica menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak yang dianggap telah berbuat buruk kepadanya. “Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica.
Ia menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi kebencian di hatinya. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ungkapnya.
Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dan telah menjalani seluruh proses hukum dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi. (Sumber: viva.co.id)