SPBU Modular 65.788.001 Ketapang Diduga Salah Gunakan Rekomendasi untuk Penjualan BBM



Ketapang, Kalbar | kibaunews.com — SPBU Modular Nomor 65.788.001 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Desa Suka Bangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, ditemukan oleh tim media menjual BBM jenis Pertalite menggunakan drum yang diangkut dengan mobil pick-up Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KB 8234 GD.

Toni, seorang warga Desa Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Modular Nomor 65.788.001 menggunakan drum, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Riam Batu Gading, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dengan nomor 140/211/1X/2024/Pem.

Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Diduga Terlantar,Polres Ketapang Dituding Lalai

Saat diwawancarai tim media, Toni menjelaskan bahwa ia membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut sebanyak sepuluh drum setiap minggu. Dalam satu bulan, ia melakukan pembelian tiga hingga empat kali, dengan setiap kali pembelian membawa sepuluh drum untuk diantar ke toko-toko di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Uti Muhammad Yani, petugas administrasi SPBU, dibantu salah satu rekannya, menyatakan bahwa SPBU tersebut telah mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari desa. “Kami mengikuti prosedur yang ditentukan. Hanya pemegang rekomendasi yang kami layani,” ujar Uti Muhammad Yani.

SPBU Modular 65.788.001 Kecamatan Delta Pawan Menjual BBM Menggunakan Drum.

Isu dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM sering kali terkait dengan praktik penyelewengan distribusi atau penjualan BBM yang seharusnya untuk masyarakat setempat namun dijual ke daerah lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Kasus seperti ini dapat melibatkan penyalahgunaan izin distribusi atau kerjasama dengan pihak tertentu untuk mengalihkan BBM ke luar daerah dengan harga lebih tinggi, yang berdampak pada ketersediaan BBM di daerah asal dan merugikan masyarakat setempat, demikian penjelasan warga setempat yang diwawancarai tim media.

Pemerintah telah mengatur penyaluran BBM dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut peraturan tersebut:

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib mengawasi kegiatan penyaluran BBM oleh penyalur (retail seperti SPBU/SPBN, industri, agen, atau bentuk penyalur lainnya) kepada pengguna akhir sesuai dengan harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau BU-PIUNU.

2. Pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

3. Penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.*tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *