Ketapang, Kalbar|kibaunews.com –Laporan mengenai penyerobotan tanah oleh CV. JOSS Kendawangan terhadap milik H. Syahrudin (H. Ujang Anis) telah mengendap selama lima bulan tanpa perkembangan yang berarti. Penyidik Polres Ketapang diduga lamban dalam menangani kasus ini. “Penyidik di Polres diduga lalai dalam menangani laporan kami. Sudah lebih dari lima bulan kami melapor, namun belum ada perkembangan,” kata H. Syahrudin, Minggu (11/08/2024).
H. Syahrudin, yang berasal dari Kendawangan dan akrab disapa Haji Ujang Anis, mengungkapkan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada Ali Muhamad untuk mengurus kasus tanahnya yang diduga diserobot oleh CV. JOSS Kendawangan.
“Sudah hampir enam bulan saya memberikan surat kuasa kepada Ali Muhamad untuk mengurus tanah saya yang telah digali oleh CV JOSS milik Ramses,” ujar H. Syahrudin dengan kesal.
Turnamen Pangkak Gasing HUT RI ke-79: Generasi Milenial Cinta Tradisional
Ali Muhamad, yang dikenal sebagai Verry Liem, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan telah diajukan ke Polres Ketapang lebih dari lima bulan lalu.
“Benar, laporan pengaduan terkait penyerobotan dan pencurian tanah oleh Saudara Ramses, direktur CV. JOSS Kendawangan, telah kami ajukan pada 18 Maret 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan saksi,” jelas Ali saat ditemui di salah satu kafe di Ketapang.
“Sejauh ini, kasus masih dalam tahap pemanggilan saksi. Sudah lima bulan, namun perkembangan terkesan stagnan. Saya tidak tahu apa kendalanya; mungkin karena banyaknya kasus yang ditangani atau alasan lain. Kami selalu diminta bersabar, namun belum ada kepastian kapan kasus ini bisa selesai,” ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa jika dalam minggu ini tidak ada perkembangan, pihaknya akan mencabut laporan di Polres dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar.
“Kami akan menunggu perkembangan dalam minggu ini. Jika tidak ada kemajuan, kami akan mencabut laporan di Polres dan melaporkan ke Polda. Kami juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Propam atau Paminal Polda,” tegas Ali.
Ali menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Polda, tetapi sebelumnya akan berkoordinasi dengan Kapolres.
“Kami sudah mengumpulkan berkas dan dokumen, termasuk yang berkaitan dengan turun lapangan oleh petugas BPN dan penyidik. Sebelum melangkah ke Polda, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolres,” pungkas Ali.
Sementara itu, IPDA Zaenal, penyidik Polres Ketapang, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” jelas IPDA Zaenal melalui WhatsApp, Minggu (11/08/2024),.*tim*