Kayong Utara, Kalbar|Kibaunews
Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU), Abdul Rani, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kayong Utara untuk mengambil sikap tegas terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin (ilegal).
Abdul Rani menyatakan bahwa kehadiran investor di Kayong Utara seharusnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Namun, keberadaan investor tanpa izin dapat merugikan keuangan daerah.
“Tanpa izin, bagaimana kita bisa menarik pajak atau retribusi yang berkontribusi pada PAD? Pemerintah harus bersikap tegas dan tidak membiarkan masalah ini terus berlarut-larut, yang bisa menciptakan opini negatif di masyarakat serta dicurigai ada kongkalikong,” ujar Abdul Rani pada Jumat (19/07/2024).
Baru-baru ini, pemberitaan tentang perusahaan tambang pasir milik Haji Marhali yang diduga tidak memiliki izin menjadi sorotan banyak pihak.
Abdul Rani menegaskan bahwa pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara dalam media massa dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum dan langkah penindakan terhadap usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang.
“Kami sebagai masyarakat prihatin melihat kondisi ini. Ini merupakan contoh buruk bagi masyarakat kita. Pengusaha lain yang berusaha mengantongi izin secara resmi tentu merasa tidak adil jika ada pengusaha lain yang diizinkan beroperasi tanpa izin. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas agar tidak menjadi bahan pembicaraan negatif di masyarakat,” tegas Abdul Rani, yang juga merupakan tokoh pemekaran Kayong Utara.
Dikutip dari beritainvestigasi.com yang diterbitkan pada 16/07/2024, aktivitas usaha Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang diduga tidak memiliki izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara, Wahono, mengonfirmasi bahwa pemilik pelabuhan beserta gudang semen dan kuari pasir tersebut belum pernah mengajukan dokumen yang diperlukan.
“Kami berkewajiban untuk memonitor aktivitas lingkungan di Teluk Batang. Namun hingga saat ini, mereka belum melaporkan kegiatan mereka kepada Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Wahono kepada media pada Senin (15/07/2024).
Wahono menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemilik usaha tersebut sekitar dua tahun yang lalu, dan akan kembali mengirimkan surat terakhir jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
“Mari kita tunggu untuk melihat sejauh mana mereka melengkapi izin operasional mereka,” ucap Wahono.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara, Nugroho, menjelaskan bahwa belum ada rekomendasi tata ruang atau pemanfaatan ruang bagi usaha yang diduga milik Haji Marhali.
“Izin dasar untuk pemanfaatan ruang belum diproses hingga saat ini,” terang Nugroho pada Selasa (16/07/2024).
Menurut Nugroho, lokasi pelabuhan dan gudang semen tersebut telah diperiksa, namun tidak terdaftar, kecuali tambang pasir yang diduga dimiliki oleh Marhali di Kecamatan Seponti.
“Kami perlu memastikan kelengkapan izin mereka sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya,” tambah Nugroho.
Hingga berita ini disusun, Tim PWK masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
Red/Tim
Berita Lain :
■ Kontroversi Pemilihan RT di Kelurahan Sampit Ketapanghttps://kibaunews.com/kontroversi-pemilihan-ketua-rt-di-kelurahan-sampit-panitiaakui-ada-kekeliruan-rudi-hartono-evaluasi-dan-perbaikan/
■ Helikopter jatuh dibali diduga karena terbelit Tali Layanganhttps://buser86.id/helikopter-komersil-jatuh-di-lahan-kosong-di-bali-diduga-disebabkan-tali-layangan-masih-dalam-penyelidikan-pihak-berwenang/