Masyarakat Desak Segera Pencabutan Izin Perusahaan PT. SMS/PT. Mukti Plantision yang Mencaplok Lahan dan Melakukan Perusakan

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com

Perusahaan sawit PT. SMS Sawit Makmur dan PT. Mukti Plantision telah diberi peringatan oleh Pemerintah Daerah Ketapang sebanyak tiga kali sejak tahun 2013 dan April 2022. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah memberikan kesempatan terakhir dengan mempertimbangkan para petani plasma yang terdampak.

Namun, hingga saat ini, PT. SMS dan PT. Mukti belum memenuhi komitmennya untuk memberikan plasma 80/20 kepada petani sawit di Desa Sandai, Desa Penjawaan, dan Desa Pengkalan Suka. Ironisnya, saat ini kedua perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar area Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), bahkan diawasi oleh oknum aparat Brimob yang bersenjata laras panjang.

M. Sandi, Ketua Koperasi, mengungkapkan bahwa lahan yang mereka caplok dan keruk sebenarnya dimiliki oleh Koperasi Nasional Pangkat Longka yang ia pimpin. Menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian RI, izin HGU hanya berlaku selama sepuluh tahun. Jika tidak ada aktivitas perusahaan selama sepuluh tahun, lahan harus dikembalikan kepada masyarakat setempat sesuai dengan UUD.

Lebih lanjut, Sandi mengecam tindakan PT. SMS/PT. Mukti Plantision yang merampas hak-hak masyarakat dengan bantuan oknum aparat yang tidak manusiawi, meskipun koperasi sudah memasang larangan melalui plang pada 14 Juli 2024.

Dalam konteks ini, Ketua Koperasi Pangkat Longka telah menerima himbauan dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa masyarakat harus mempertahankan batas-batas tanah mereka sendiri agar tidak dicaplok oleh mafia tanah. AHY juga menyerukan kepada pejabat daerah untuk menjaga hak-hak masyarakat dari penyerobotan tanah oleh mafia tanah.

Pada sisi lain, PT. Sandai Makmur Sawit (PT. SMS) di Sandai, Kabupaten Ketapang, telah dicaplok tanah masyarakat tanpa ganti rugi atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Lahan seluas 70 hektar di Desa Sandai dan Desa Pangkalan Suka yang dimiliki oleh warga setempat telah dikuasai oleh PT. SMS, meskipun pemilik lahan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa setempat.

Para pemilik lahan mengalami kerugian signifikan, diperkirakan mencapai 500 juta rupiah, karena penggusuran tanaman dan pondok mereka oleh PT. SMS dengan bantuan oknum aparat.

Masyarakat yang terkena dampak telah melaporkan kejadian ini kepada Koperasi Pangkat Longka pada 29 Mei 2024. Setelah investigasi yang dilakukan oleh M. Sandi, ketua koperasi, terbukti bahwa lahan yang dimiliki koperasi telah dicaplok oleh PT. SMS/PT. Mukti Plantision dengan pengawalan oknum Brimob. Koperasi berhasil menghentikan aktivitas penggusuran pada 9 Juli 2024, meskipun PT. SMS sering mengulangi tindakan tersebut setelah kepergian pemilik lahan.

Ketua Koperasi Pangkat Longka menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi anggota koperasi dalam upaya mempertahankan lahan mereka dari caplok tanah sepihak. Sandi juga mengklaim bahwa aktivitas PT. SMS di luar izin HGU dan baru memegang IUP, sehingga tindakan mereka melanggar hukum.

Sandi menuntut agar Pemerintah Daerah Ketapang segera mencabut izin PT. SMS di Kecamatan Sandai sebagai respons terhadap empat kali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Sumber: Ketua Koperasi M. Sandi
Editor : HDR/YH

Berita Lain :

■ Kompensasi PHK di Abaikan PLN dan PT DEI,Jamli Ke Disnaker Ketapanghttps://kibaunews.com/jamlikaryawan-p2tl-pln-up3-ketapang-kunjungi-disnaker-untuk-mencari-solusi-atas-phk-pt-dei/

■ DPR Kebut RUU Polri/TNIhttps://nasional.kompas.com/read/2024/07/17/13212611/dpr-kebut-ruu-tni-polri-hingga-kementerian-negara-formappi-representasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *