Ketapang, Kalbar|kibaunews.com
Gugatan perdata ahli waris (Surya Edi) melalui kuasa hukum dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2024/PN Ktp memasuki sidang mediasi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Selasa (16/07/2014).
Surya Edi hadir bersama kuasa hukumnya, Jakarianto, S.H., selaku penggugat. Sebelumnya, pada jadwal sidang perdana tanggal 02 Juli, pihak tergugat 1, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, dan tergugat 2, Kepala SDN 01 Matan Hilir Utara (MHU), tidak hadir dalam persidangan.
Namun, pada jadwal sidang kedua, tergugat 1 Kepala Dinas Pendidikan Dr. Ucup Supriatna, M.Pd., beserta tergugat 2 Kepala SDN 01 MHU sama-sama hadir yang didampingi kuasa hukumnya.
Pada sidang kedua ini, jadwalnya adalah mediasi, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan di luar persidangan.
Dari kesepakatan kedua belah pihak yang dipimpin oleh hakim mediator, bahwa pada tanggal 25 Juli mendatang dijadwalkan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan usulan.
Menurut Jakarianto, S.H., bahwa jika pada tanggal 25 Juli nanti usulan kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka perkara dapat ditutup. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan, maka proses akan berlanjut sesuai gugatan yang tertuang pada perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp.
Jakarianto menuturkan, jika pihak tergugat memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan dengan jalan mediasi, maka pihaknya akan menerima dengan baik pula. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka pihaknya akan meminta perkara tersebut dilanjutkan sesuai dengan tuntutan gugatan.
“Ya, jika pihak mereka beritikat baik untuk diselesaikan melalui mediasi, tentu kami akan terima, namun harus disesuaikan dengan apa yang menjadi gugatan dari kami. Jika sudah sepakat dan pihak tergugat bersedia membayar apa yang menjadi kerugian dari klien kami, maka kami akan cabut gugatan ini,” tutur Jakarianto saat diwawancarai usai sidang.
“Kami memegang dokumen yang lengkap, jika pihak Dinas tidak bersedia membayar apa yang menjadi hak klien kami, maka akan kami tagih langsung hingga ke Kementerian,” tegas Jakarianto.
Di sisi lain, Ucup Supriatna dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, tidak ada respons.
*Ada Penyalahgunaan Kewenangan*
Sebelumnya, Jaka mencurigai adanya dugaan pidana dalam perkara yang sedang berjalan, di mana Pemkab Ketapang melalui pihak Dinas Pendidikan telah menganggarkan biaya pembebasan tanah pada objek yang disengketakan (SDN 01 MHU).
Sesuai surat no. 442.1/3156/Dissik-D.2 tertanggal 15 November 2019.
“Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2019, bahwa akan dilaksanakan pembayaran sebagian tanah lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 MHU yang di dalamnya terdapat sebagian tanah pihak lain yang terkena bangunan gedung sekolah,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Drs. H. Jahilin, selaku Kepala Dinas kala itu.
“Tanah tersebut pada tahun 2019 pernah dianggarkan, kala itu sudah mau dibayar namun tidak ada realisasinya, lantas uangnya kemana…? Kenapa hal ini sampai berlarut,” kata Jakarianto.
Kemudian, saat penyerahan dokumen juga telah dibuat Berita Acara (BA) antara pihak 1, Ahli waris diwakili oleh Surya Edi, dan pihak 2 diwakili Bustan, S.Pd., selaku PPATK Pengadaan Tanah SDN 29 Simpang Hulu tahun 2019. Adapun dokumen yang diserahkan berupa SKT nomor 593.3/016/SKT/SP/PEM/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Godang Iskandar (ayah kandung Surya Edi).
“Kemudian di tahun 2023 dianggarkan kembali senilai Rp 350 juta sesuai DPA, namun itu juga tidak terealisasi,” imbuhnya.
Jaka menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2023 telah diadakan rapat di ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sesuai undangan nomor 193/Diknas-3/005/XII/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ucup Supriatna, S.Pd., M.Pd. Namun tidak ada penyelesaian.
Ahli waris, Surya, menuturkan perihal tanah warisan dari leluhur (kakek)nya sudah bergulir lama, namun tidak ada penyelesaian.
“Sebetulnya sudah lama kasus ini bergulir, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk minta pertanggungjawaban serta penyelesaian atas tanah warisan yang dipinjam pakai oleh Dinas, namun hal itu tak kunjung ada titik terang dan penyelesaian,” tutur Surya Edi saat ditemui di kediamannya, Rabu (03/07/2014).
Dari keterangan Surya Edi, bahwa diduga pihak oknum di Dinas Pendidikan telah membohongi/mengelabui pihaknya, di mana pihak Dinas pernah akan membayar tanah yang dimaksud namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pihak Dinas diduga telah menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai di mana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pihak Dinas tidak fair dalam pembayaran yang akan dilakukan saat itu, oleh karena itu kami tolak karena tidak sesuai dengan yang tertuang di DPA,” ujar Edi.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, belum ada tanggapan dan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan maupun Kepala SDN 01 MHU. Tim terus berupaya menghubungi pihak terkait agar ada perimbangan (berita dari dua arah).
*Tim/Red*
Berita Lain :
■ PLN/PT.DEI Ketapang Main Senyap,Jamli Konsultasi Ke Disnakerhttps://kibaunews.com/jamlikaryawan-p2tl-pln-up3-ketapang-kunjungi-disnaker-untuk-mencari-solusi-atas-phk-pt-dei/
■ Tragedi Bunuh Diri Guncang Teluk Melano https://kibaunews.com/tragedi-bunuh-diri-guncang-pasar-teluk-melano-kayong-utara/
■ Perbuatan Melawan Hukum,Pengertian dan Sejarahhttps://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-6915349/perbuatan-melawan-hukum-pengertian-sejarah-kategori-dan-unsurnya/amp