Polsek Tumbang Titi Amankan Pelaku Curanmor yang Sekaligus juga Pelaku Narkoba

“ Jadi, saat mengamankan kedua pelaku yang tengah berusaha menyembunyikan sepeda motor hasil curian ke area belakang ruko, kami juga menemukan sejumlah sabu di dalam kamar ruko tersebut yang diakui kepunyaan wanita pemilik ruko yaitu sdri NU. Sehingga di lokasi ruko tersebut total kami mengamankan dua tersangka curat dan satu tersangka narkoba. Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Made Adyana.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, serta segera melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara atas tindakan pencurian yang mereka lakukan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *