Ia menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi kebencian di hatinya. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ungkapnya.
Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dan telah menjalani seluruh proses hukum dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi. (Sumber: viva.co.id)