Bengkayang,Kalbar|kibaunews.com –Pada 9 November 2024, sejumlah 16 wartawan yang meliput Rapat Kerja Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bengkayang dipermalukan oleh Ketua dan Bendahara DAD, Maria Mariana dan Martinus Kajot. Dalam acara yang dihadiri oleh pejabat dan tokoh adat, keduanya melontarkan kalimat tidak pantas terhadap awak media, mengklaim wartawan tidak diundang. Ucapan tersebut dianggap merendahkan profesi wartawan dan melanggar etika adat Dayak.
SEKIAN LAMA MENGHILANG,WARGA MANIS MATA DITEMUKAN TINGGAL TULANG BELULANG
Rapat Kerja DAD kali ini lebih fokus pada dukungan politik untuk pasangan calon bupati dan gubernur, alih-alih membahas isu adat. Setelah acara, para wartawan diperlakukan dengan kasar, yang menyebabkan mereka merasa terhina. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan adat, di mana ucapan seperti itu dapat dikenakan sanksi adat berupa denda dan penyembelihan hewan.
Reaksi muncul dari kalangan wartawan dan praktisi adat. Wartawan senior menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, yang bertentangan dengan UU Pers. Sementara itu, praktisi adat menegaskan bahwa pelanggaran etika dalam berbicara, terutama oleh tokoh adat, harus dikenakan sanksi adat yang sesuai. Mereka mengingatkan agar Dewan Adat tidak mencampurkan politik dengan tugas adat yang seharusnya menjaga martabat dan etika.