Ketapang,Kalbar |kibaunews.com –Senin 28 Oktober 2024 Pada siang hari ini,Media melaporkan sebuah truk dengan nomor polisi K 9075 S terlihat mengisi bahan bakar drum di SPBU 6478814 yang terletak di Jalan Gajah Mada Kecamatan Delta Pawan. Kejadian ini mengundang perhatian, mengingat pengisian drum/Jerigen di SPBU melanggar aturan yang berlaku yakni Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 mengenai penggunaan bahan bakar bersubsidi
Dalam pantauan Tim Media truk tersebut terparkir di area pengisian, dengan sejumlah drum terlihat di dalam bak truk. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan usaha kecil.
Pihak SPBU berinisial SY ketika di konfirmasi melalui Whatsapp terkait hal ini,menyarakan bahwa ” Saya bekerja sesuai prosedur yaitu rekomendasi dan ini sudah berjalan cukup lama”ujarnya.
“Ada rekomendasi di kirim ke Mypertamina kemudian baru boleh melayani” tutupnya.
Pengisian bahan bakar dalam jumlah besar menggunakan drum biasanya dilakukan untuk kepentingan industri atau diduga penyelundupan demi kepentingan mengambil keuntungan besar untuk dijual kembali ke pihak pihak lain,hal seperti ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada.*Tim/Red*