Fakta Persidangan di PN Ketapang Terkait Sengketa Tanah SDN 01 Sungai Putri MHU , Saksi dari Dinas Pendidikan Akui Kepemilikan Ahli Waris

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com — Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang kasus gugatan perdata nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp pada Selasa, 24 September 2024. Dalam sidang ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

Dua saksi dari Dinas Pendidikan dan SDN 01 MHU, Yas Atak bin Adam (79) dan Asnilah binti Jahari (mantan Kepala SDN 01 MHU), memberikan keterangan di bawah sumpah. Yas Atak menjelaskan sejarah berdirinya Gedung SDN 01 Matan Hilir Utara (MHU) yang terletak di Desa Sungai Putri.

Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jawa Barat Juara Umum, NTB dan NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON XXII

Yas Atak mengungkapkan bahwa pada tahun 1952, Sekolah Rakyat Negeri (SRN) didirikan di Pematang Darat dengan menumpang di rumah almarhum Abdul Hamid B.J dan Ahmad Anding. Kegiatan belajar mengajar di dua rumah tersebut tidak efektif karena lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Oleh karena itu, pengurus sekolah memutuskan untuk memindahkan SRN ke area yang lebih ramai.

Saksi Asnilah menambahkan bahwa pada tahun 2012, saat menjabat sebagai Kepala SDN 01, ia mempertanyakan status tanah milik almarhum Abdul Kadir, yang ditandai dengan papan nama. Ia mengonfirmasi bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Godang Iskandar. Asnilah juga mengakui bahwa di atas tanah itu berdiri sebuah kantin yang dikelola oleh almarhum Godang Iskandar.

Jakarianto, SH, kuasa hukum Surya Edi (ahli waris), menegaskan bahwa keterangan saksi dari pihak tergugat menguatkan posisi mereka sebagai penggugat. Ia menilai pengakuan Asnilah tentang tanah yang dikuasai pihak sekolah semakin memperkuat argumen kliennya.

“Pengakuan Asnilah menunjukkan bahwa ada bangunan yang didirikan di atas tanah milik klien kami. Semua ini telah jelas dan terdengar oleh Majelis Hakim,” ujar Jakarianto usai persidangan.

Jakarianto juga menambahkan bahwa keterangan Asnilah menyebutkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara kini digunakan untuk perpustakaan SDN 01 Sungai Putri, MHU, sementara rumah yang dihuni Asnilah terletak di atas tanah SDN 01 untuk Rumah Guru Sekolah (RGS).*tim/red*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *