Ketapang,Kalbar |kibaunews.com –Pada tanggal 7 September 2024, pelantikan Pengurus Mabiran dan Kwarran Gerakan Pramuka Nanga Tayap dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB bertempat di SMA Negeri 1 Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh unsur PORKOMPINCAM sebagai Mabiran, pengurus Kwarran, KaMabigus SD/SMP/SMA/SMK se-Kecamatan Nanga Tayap, serta para pembina dan unsur organisasi kemasyarakatan/adat.
KaKwarran Nanga Tayap, Isna Ali Syaifudin, S.Si, menyampaikan, “Setelah sekitar 11 tahun mengalami kekosongan kepengurusan, pelantikan ini menandai awal tugas besar bagi Pengurus Kwarran Nanga Tayap. Tugas utama kami adalah mengaktifkan kembali Gerakan Pramuka di Kecamatan Nanga Tayap dari tingkat Siaga, Penggalang, Penegak, hingga Pandega. Keberhasilan ini sangat bergantung pada dukungan Majelis Pembimbing (Mabiran) dan Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus).”
Selain menghidupkan kembali kegiatan Gerakan Pramuka di Kwartir Ranting Kecamatan Nanga Tayap, pengurus Kwarran juga bertugas merenovasi Kantor Sekretariat Kwarran untuk meningkatkan efektivitas administrasi.
Berita Sejenis :
Borneojayanews.com/Pelantikan Pengurus Mabiran dan Kwarran Gerakan Pramuka Nanga Tayap.
Camat Nanga Tayap dan KaMabiran, Sabran, S.Pd, MH, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka di Kecamatan Nanga Tayap. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini bagi generasi muda dalam menanamkan kedisiplinan dan keterampilan.
Gerakan Pramuka perlu dibangkitkan kembali, baik di tingkat Kwarran maupun Gugus Depan, mencakup SD, SMP, MTS, SMA, dan SMK. Majelis Pembimbing Kwartir Ranting Nanga Tayap berharap Ka.Kwarran Nanga Tayap terpilih dapat berkoordinasi dengan Kwartir Cabang Ketapang untuk mempersiapkan pembina di Gugus Depan melalui Kursus Mahir Dasar.
Ketua Harian Kwarcab Ketapang,Effendi, S.Pd, S.AP, M.MPd, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada Pengurus Majelis Pembimbing dan Pengurus Kwartir Ranting yang telah dilantik untuk periode 2024-2027.
“Dengan terbentuknya pengurus baru ini, diharapkan kegiatan Pramuka akan menjadi lebih baik dari sebelumnya”jelas Effendi.
Kegiatan kepramukaan harus mematuhi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan yang mengatur aspek kependidikan, lembaga, tugas, wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban pemangku kepentingan, serta aspek keuangan Gerakan Pramuka. Selain itu, harus berpedoman pada Anggaran Dasar Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
KaMabigus dan pembina Gugus Depan yang belum memiliki nomor Gugus Depan diharapkan segera mengusulkan melalui Kwartir Ranting untuk diteruskan ke Kwartir Cabang Ketapang dan memiliki program kegiatan masing-masing di Gugus Depan.
Latihan juga perlu mencakup ujian SKU dan TKK bagi peserta didik dari tingkat Siaga, Penggalang, dan Penegak dengan tujuan memberikan motivasi, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik.
Pewarta :EF/Editor :YH