PHK Karyawan P2TL PT. DEI Memicu Kontroversi. Jamli ; PLN UP3 Ketapang dan PT.DEI “MAIN SENYAP“

Selanjutnya, Media kembali menghubungi Dedi Irwansyah, Koordinator Area PT.DEI Ketapang melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkait progres tindakan pasca PHK terhadap Jamli. Dalam responsnya, Dedi Irwansyah bersikukuh bahwa masalah tersebut bukan wewenangnya.

“Saran saya, Jamli sebaiknya lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, saya melihat justru abang (wartawan) yang aktif “ujar Dedi.
“Dia harus mengurus sendiri, abang (wartawan) tolong berikan arahan agar dia berani mengurus ke Pontianak,” timpalnya dalam chat whatsapp itu.

Jamli menyayangkan pernyataan Koordinator PT.DEI Ketapang tersebut, dan merasa ada indikasi bahwa hal ini justru akan mempersulit situasinya.
“Saya tidak lagi bekerja, jadi saya tidak memiliki biaya untuk melakukan perjalanan kesana kemari. Yang saya harapkan adalah tanggung jawab PT.DEI dan PLN UP3 Ketapang,bukankah mereka yang mem-PHK saya?” ungkapnya dengan nada kesal.

Jamli berencana untuk berkonsultasi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada esok senin,1 Juli 2024. Langkah ini diharapkannya dapat memberikan kejelasan terkait tindakan yang dianggapnya tidak adil tersebut.

Kisah Jamli mencerminkan ketidakpastian yang dihadapi banyak pekerja, dengan sentimen yang kuat terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan keadilan dalam proses pengakhiran hubungan kerja.*Red*

Bersambung>>>>>>>>

Berita yang lalu :

Perusahaan Vendor P2TL di PT. PLN(Persero)Ketapang PHK Karyawan. Jamli: “PHK Ini Pesananhttps://kibaunews.com/perusahaan-vendor-p2tl-di-pt-plnperseroketapang-phk-karyawan-jamli-phk-ini-pesanan

Undang undang Ketenagakerjaan/Cipta kerja benahi 6 ketentuanhttps://www.hukumonline.com/berita/a/uu-cipta-kerja-benahi-6-ketentuan-bidang-ketenagakerjaan-lt64ebfaba48078/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *