Ketapang,Kalbar|kibaunews.com- Kuat dugaan SPBU 64 788 14 beralamat di Jalan Gajah Mada Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang lakukan penyelewengan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Senin(28/10/2024).
Terpantau sebuah truk dengan nomor polisi K 9075 S sedang melakukan pengisian bahan bakar ke dalam drum/jerigen yang berjejer dalam bak belakang.
Kejadian ini mengundang perhatian, mengingat pengisian drum/jerigen di SPBU melanggar aturan yang berlaku yakni Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 mengenai penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Disinyalir pengisian bahan bakar dalam jumlah besar menggunakan drum biasanya dilakukan untuk kepentingan industri atau diduga penyelundupan demi kepentingan mengambil keuntungan besar untuk dijual kembali ke pelaku usaha atau pihak-pihak lain yang bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan aturannya oleh Pemerintah maupun BPH Migas.
See also
Dua Pemuda di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi Gara-Gara Mencuri Sepeda Motor
“Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum”.
Pengelola SPBU H. Syr ketika di konfirmasi mengaku kalau kegiatan tersebut sudah berjalan sejak lama dan sudah sesuai prosedur. katanya.