Tambang Emas

Mediasi Konflik Lahan & Tambang di Desa Kemuning Biutak Berujung Buntu, Belum Ada Kesepakatan

48
×

Mediasi Konflik Lahan & Tambang di Desa Kemuning Biutak Berujung Buntu, Belum Ada Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

 

Ketapang – Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Kemuning Biutak dengan PT. Arrtu Plantation Kemuning Estate (APN-KMNE) terkait aktivitas penambangan emas dan sengketa lahan, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Matan Hilir Selatan pada Selasa (12/5) lalu, berlangsung alot dan tidak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan fasilitasi dari Kepala Desa Kemuning Biutak dan pihak perusahaan, sebagaimana tertuang dalam surat masing-masing tertanggal 27 April dan 14 April 2026, serta surat undangan Camat Matan Hilir Selatan tanggal 7 Mei 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan kecamatan, aparat keamanan dari TNI, Polri, dan AL, perangkat desa, tokoh adat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pimpinan dan humas perusahaan terkait.

Dalam pembahasan, pihak PT. Arrtu Plantation menyampaikan keberatan berat atas aktivitas penambangan emas yang dilakukan warga di dalam area konsesi perusahaan. Menurut pihak perusahaan, kegiatan penggalian tersebut telah merusak lahan dan menyebabkan pohon kelapa sawit yang masih produktif tumbang, sehingga mengganggu jalannya operasional usaha serta menurunkan jumlah produksi secara signifikan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut merupakan bentuk protes dan alat tawar menuntut hak-hak yang belum dipenuhi. Ada sejumlah poin utama yang menjadi akar masalah, di antaranya realisasi kebun plasma yang belum sesuai dengan janji awal perusahaan, serta ketidakjelasan pembayaran ganti rugi lahan. Warga mendesak transparansi data penerima ganti rugi, karena diduga masih ada lahan yang pembayarannya belum tuntas namun sudah ditanami sawit oleh perusahaan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar PT. Nova selaku mitra usaha memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

Sebagai ultimatum, warga menyatakan akan terus melakukan aktivitas penambangan dan meminta perusahaan mencabut tanaman sawit di lahan yang disengketakan, sampai seluruh masalah ganti rugi dan hak atas kebun plasma diselesaikan secara tuntas dan jelas.

Hasil mediasi menunjukkan posisi yang saling bertolak belakang: masyarakat bersikeras tidak akan menghentikan penambangan sebelum hak-hak mereka terpenuhi, sedangkan perusahaan tetap menuntut penghentian segera karena merusak aset perusahaan. Akibatnya, pertemuan ini berakhir jalan buntu atau deadlock tanpa persetujuan tertulis apa pun.

 

Dalam catatan pelaporan yang disampaikan kepada Danramil 1203-13 Matan Hilir Selatan, disimpulkan bahwa aktivitas penambangan sejatinya adalah dampak dari sengketa lahan dan kewajiban perusahaan yang belum selesai. Jika instansi terkait seperti Pemerintah Daerah dan Dinas Perkebunan tidak segera melakukan verifikasi dan validasi data, dikhawatirkan konflik akan terus berlanjut dan memanas.

 

Meski berjalan aman dan tertib, situasi di lapangan masih memerlukan pengawasan ketat. Pihak terkait mengingatkan bahwa potensi kerusakan aset dan eskalasi konflik masih sangat tinggi selama akar persoalan tidak diselesaikan dengan keputusan yang menguntungkan dan diterima oleh kedua belah pihak.

 

 

Red : KN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *