KETAPANG – Sebuah Tempat Penyaluran Bahan Bakar Minyak Nelayan (SPBN) dengan nomor pendaftaran 68.788.09 yang berlokasi di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, tengah menjadi sorotan publik. SPBN yang seharusnya khusus melayani kebutuhan bahan bakar bagi para nelayan ini diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan bekerja sama dengan oknum pengusaha setempat.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi foto yang berhasil dihimpun oleh tim liputan, terlihat jelas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas SPBN terlihat sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi tidak langsung disalurkan ke nelayan melainkan memindahkannya ke dalam drum dan jerigen berukuran besar.
Dugaan sementara yang beredar di masyarakat, BBM tersebut bukan untuk keperluan Nelayan, melainkan akan diserahkan kepada seorang pengusaha lokal bernama Anton. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah BBM ditampung terlebih dahulu di rumah milik oknum tersebut, sebelum akhirnya dipindahkan ke kendaraan yang lebih besar untuk didistribusikan ke lokasi-lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi pihak pengelola SPBN, Oon,melalui pesan singkat pada Selasa (6/5/2026).
” Anton cuman angkut punya kelompok nelayan yang ada rekomendasi nya” Ujar OON ketika di pertanyakan akan di arahkan kemana BBM tersebut oleh awak media
Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBN hanya beralasan bahwa penyaluran tersebut merupakan hak kelompok nelayan yang sudah memiliki surat rekomendasi, namun tidak dapat menjelaskan secara rinci mengapa BBM harus dipindahkan ke drum dan diduga dibawa ke arah area tambang ilegal.
“Harapan Masyarakat”
Temuan ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam dari masyarakat Kabupaten Ketapang. Berikut adalah aspirasi dan harapan yang disuarakan publik:
1. Investigasi Mendalam dan Tindakan Tegas
Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Dinas ESDM, Satgas BBM, dan Kepolisian, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Harapannya kasus ini tidak berhenti sebagai isu saja, namun diusut tuntas hingga akarnya, termasuk memeriksa keabsahan surat rekomendasi yang dijadikan alasan.
2. Hentikan Praktik “Main-Main” dengan Subsidi
Publik menuntut agar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil (nelayan) dialihkan ke kepentingan lain seperti tambang ilegal harus dihentikan total. Hal ini dianggap merugikan negara dan mencuri hak orang yang memang membutuhkan.
3. Perketat Pengawasan
Masyarakat berharap adanya perbaikan sistem pengawasan di seluruh SPBN. Penyaluran harus diawasi ketat agar tidak ada lagi celah untuk penimbunan atau pengalihan fungsi BBM subsidi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
4. Sanksi Berat bagi Pelaku
Jika terbukti melakukan pelanggaran, masyarakat menuntut sanksi yang tegas dan berat, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Red: KN





