PONTIANAK, 16 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4, sebagai bentuk transparansi publik atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., didampingi oleh Asisten Intelijen, koordinator, Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pidsus, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, mengumumkan capaian strategis: penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar rupiah).
Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait praktik pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjutinya, Kepala Kejati Kalbar menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi dalam periode tahun 2017 hingga 2023. Hasil penyelidikan menemukan bukti adanya peristiwa hukum pidana korupsi, sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Salah satu capaian utama berasal dari penagihan kewajiban badan usaha tambang yang belum merealisasikan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak periode 2019–2022. Melalui upaya hukum yang dilakukan tim penyidik, perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana senilai Rp115 miliar kepada Kejati Kalbar, yang selanjutnya akan disetorkan langsung ke Kas Negara.
“Ini bukti nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara sebagai wujud keberpihakan pada kepentingan publik,” tegas Aspidsus.
Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan masih berjalan, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Seluruh perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Red: KN





