Warga Laporkan Dua Kepala Desa dan Camat Sungai Laur ke Polres Ketapang

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com

Tindakan PT. Sukses Unggul Palma (PT. SUP) yang melaporkan warga karena memblokir akses jalan menuju pabrik mereka, ternyata memicu laporan balik dari warga. Kali ini, laporan tersebut ditujukan kepada dua kepala desa dan camat Sungai Laur, dan disampaikan kepada Polres Ketapang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kuasa hukum warga pemilik tanah, Rusliyadi, SH, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya mendampingi warga yang dilaporkan oleh PT. SUP. “Kami juga melaporkan balik dua kepala desa dan camat kepada Polres Ketapang. Kami meminta agar harga tanah disamakan menjadi Rp100.000/meter, atau setidaknya Rp50.000/meter, bukan harga yang bervariasi. Warga merasa ada pemotongan harga yang tidak adil, menunjukkan adanya indikasi mafia tanah,” ungkap Rusliyadi.

Berita Sejenis :

 borneojayanews/Warga Laporkan dua Kepala Desa dan Camat Sungai Laur ke Polres Ketapang

Berita Lain :

Pj Bupati Landak Resmi Membuka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk

Dia menegaskan bahwa masalah ini penting dan harus mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah Kalbar. “Ada tanah yang dibeli seharga Rp20.000/meter, namun kami menduga seharusnya dibayar Rp100.000/meter. Ada juga tanah yang dibeli seharga Rp4.000/meter. Ini jelas menunjukkan adanya mafia tanah,” tambahnya.

Rusliyadi juga mengungkapkan bahwa PT. SUP pernah menyatakan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan masyarakat, hanya dengan kepala desa sebagai penjual. Namun, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat atas nama kepala desa ternyata memalsukan kepemilikan tanah warga. “SKT yang dibuat oleh kepala desa untuk tanah milik warga di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai menunjukkan indikasi pemalsuan dokumen. Bahkan tanah yang sudah bersertifikat masih dibuatkan SKT oleh kepala desa,” tutupnya.

Pewarta : HJR
Editor     : YH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *