Kayong Utara, Kalbar -Masyarakat di 3 Desa Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara mengeluhkan Mahalnya Harga Gas LPG 3 Kg.
Informasi disampaikan sumber kepada Redaksi Beritainvestigasi.com kalau di Kecamatan Kepulauan Karimata warga sulit sekali untuk mendapatkan Gas LPG 3Kg yang harga Bersubsidi karena diduga dijual ke daerah lain.
“Khususnya Desa Pelapis, Desa Betok dan Desa Padang Sudah Punya Pangkalan Gas yang Berizin Resmi, tapi ndak pernah masuk Gas nye ke Pulau karna disalah gunakan untuk di jual ke daerah lain, ” ungkap Sumber saat menghubungi Redaksi via WhatsApp Minggu(02/06/2024).
Menurut Sumber, adapun tersedia Gas 3 Kg harganya sudah sangat mahal.
” Skrng Harga Gas 3 kg di Pulau 50-60 ribu, “kata Sumber.
Muhaini Kepala Desa Padang saat dikonfirmasi mengatakan kalau untuk Gas banyak persediaan di toko-toko namun harganya mahal.
” Ooh iya masalah gas di kepulauan di tokoh2 eceran banyak. Eceran di tokoh 40-45 karna mereka pakai modal pribadi ambil gas nya tinggi modal nya, ” terang Muhaini melalui sambungan WhatsApp Senin(03/06/2024) pagi.
Kades Desa Padang juga menuturkan pihaknya sedang mengurus perizinan pangkalan gas LPG.
” Kami lg mau ngurus gas dan lg koordinasi ttg lokasi pangkalan utk gas subsidi, insyaallah lg proses ngurus persyaratan Pangkalan gas 3 kg,” tutur Muhaini.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Pelapis membenarkan tinggi nya harga Gas LPG, karena di Desa nya belum ada pangkalan.
“Betul BG. Soalnya kami blm Ade Nye pangkalan LPG… Hanya penyalur JK..agak tinggi.. Kami di pulau bg dk pernah lah merasekan gas bersubsidi ni, ” ujar Kades Pelapis.
Kades Pelapis berharap agar ada solusi bagaimana masyarakatnya bisa menikmati LPG bersubsidi seperti masyarakat di daerah lain.
” Itulah kali Ade jalan kluarnye bantulah kami di kepulauan ni BG, ” Kata Kades Pelapis penuh harap.
Sementara Harianto Kades Betok juga mengakui sulitnya mendapatkan Gas 3Kg dengan harga bersubsidi.
“Betul sekali,kedaan seperti ini udh brlansung semenjak gas 3kg ini ad d negara indonesia, bagi kami d pulau ini hal biasa,karna subsidi itu cuman brlku untuk orng kota n kaya, ” ucap Harianto.
Harianto membeberkan kalau di Desa nya pernah ada pangkalan namun tak pernah ada penyaluran, pangkalan diduga fiktif. Hal itupun sudah dilaporkan ke pihak terkait namun tak ada solusinya.
“Klau pangkalan prnah ada,cuman itu piktif gas ny disalurkn ke desa lain, sudah kita laporkan secare lisan dan tertulis ke pihak terkait. Belum ada solusi nya, ” beber Harianto.
Media konfirmasi ke Hendra Camat Kepukauan Karimata menjelaskan, kalau sudah ada Sub Penyalur yang telah di tunjuk untuk melayani 3 desa yang ada di Kepulauan, namun belum ada penyaluran kepada masyarakat di Kepulauan.
” Ya benar bang. Karena sub penyalur yang ditunjuk dan telah memiliki izin untuk 3 desa. Sampai dengan sekarang belum ada menyalurkan gas ke pulau. Udah bertahun tahun, di Betok belum pernah, di Padang sempat satu kali dan di Pelapis tahun lalu sudah tidak jalan lagi,” jelas Camat.
Hendra mengatakan agar untuk lebih jelas agar dikonfirmasi ke Fuad di Eksda Kayong Utara, karena disana yang menyimpan data.
” Abang hubungi fuad. Dia lengkap semua data 3 sub penyalur. Menurut dia 3 desa itu udah ada sub penyalur nya, ” tukas Hendra.
Untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan Redaksi menghubungi Fuad di EKSDA instansi yang membidangi baik melalui pesan maupun telepon namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon sama sekali bungkam seribu bahasa.
Catatan:
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaKerja.
“Setiap orang yang menyalah gunakan pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),