Terungkap…!!! Kementerian ATR/BPN Pusat Sebut PT. CMI Tidak Memiliki Izin di Desa Karya Baru

Ketapang, Kalbar – Dugaan Kerugian Negara dari Sektor pajak dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo,Tbk(PT.CMI) site Air Upas semakin terang dan terkuak ke Publik.

Hal tersebut menjadi trending pemberitaan di berbagai Media Online maupun Media Sosial serta menjadi pembicaraan berbagai kalangan khususnya bagi warga Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, sejak terjadinya polemik sengketa lahan dan adanya gugatan Perdata yang diajukan oleh PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) di Pengadilan Negeri Ketapang.

Namun perjalanan panjang proses yang bergulir, Gugatan PT. PBI dengan perkara nomor 20/Pdt.G/2023 PN. KTP ditolak oleh Hakim yang tertuang dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Ega Shaktiana,S.H., M.H. beberapa waktu lalu.

Atas putusan yang dinilai sangat tidak berkeadilan tersebut, dimana majelis Hakim mengabaikan segala dalil dan kesaksian serta fakta yang diungkap dalam persidangan. PT. PBI melalui Direktur Utama nya Ahmad Upin Ramadhan pun mengajukan upaya Banding serta membuat laporan ke Komisi Yudisial(KY) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.

Tidak hanya sampai disitu, Upin juga membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan ilegal Mining yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara karena adanya indikasi penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT.CMI site Air Upas, dan laporan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat daerah.

Polemik perseteruan antara PT. PBI melawan PT. CMI itu juga baru baru ini mengusik Bupati Ketapang, Martin Tantan, S.H., M. Sos.

Martin membuat pernyataan yang menuding bahwa ada pihak yang memanfaatkan nama besar keluarga nya, sehingga orang nomor satu di Kabupaten Ketapang itu meminta Anak Kandungnya yang bernama Maria Raissa Sofia Rantan dan ponakan nya Markus Ewi untuk mundur dari jajaran pemegang saham di PT. PBI.

Pernyataan Bupati itu ia sampaikan melalui media Borneotribun.com.

“Sasa dan Ewi udah sy suruh mundur krn akan dimanfaatkan org saja. Ya, akan sy suruh keluar dari aktanya,” kata Bupati, Rabu (28/05/24) di kutip dari Borneotribun.com.

Pernyataan Bupati pun sontak dibantah oleh Ahmad Upin Ramadhan selaku Direktur Utama PT. PBI, bahwa apa yang disampaikan Martin adalah tidak benar dan keliru. Justru sebaliknya meskipun nama-nama keluarga Bupati ada terdaftar dalam Akta, namun nama tersebut tidak pernah disebut dalam persidangan.

Upin kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat tanggapan akan kepastian dari Kementerian ATR/BPN pusat bahwa PT. CMI tidak memiliki izin pada objek yang sedang menjadi permasalahan yakni di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau.

“Kami dari PT. Putra Berlian Indah kembali ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media,maupun masyarakat Kalimantan Barat secara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, bahwa kami PT. Putra Berlian Indah sudah mendapatkan tanggapan dari pihak kementerian ATR/BPN pusat, melaui surat secara resmi No. PF.01/148-200.11/V/2024 yang di kirim melaui email PT. Putra Berlian Indah, ” kata Upin melalui rilis tertulis yang dikirim via WhatsApp Sabtu(01/06/2024).

Upin menjelaskan, adapun tanggapan yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN diantaranya sebagai berikut :
1. Merujuk dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemenfaataan ruang untuk kegiatan berusaha PT. Putra Berlian Indah PKKPR/Izin lokasi No. 2912211021216104011 yang dikeluarkan tanggal 01 Maret 2022.

“Pihak Kementerian ATR/BPN pusat menyampaikan dokumen tersebut di terbitkan secara otomatis oleh OSS dan penerbitanya berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, yang proses penerbitanya tidak melalui tahap penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang oleh direktorat jendral tata ruang, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional, “jelas Upin.

Kemudian yang ke- 2. Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional direktorat jendral tata ruang tidak pernah mengeluarkan izin PKKPR/Izin lokasi PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas di wilayah Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Dari poin di atas tersebut, dapat kami simpulkan bahwa PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas tidak memilki izin lokasi di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Oleh karna itu, kami dari PT. Putra Berlian Indah meminta kepada Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera memanggil dan menyelidiki Pimpinan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas, ” tegas Upin.

“Apalagi kami juga sudah membuat laporan secara resmi kepada Mabes Polri satu bulan yang lalu, sehingga pihak Kepolisian tidak kesulitan untuk melakukan proses hukum terhadap PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas, ” sambung Upin.

Upin juga menduga bahwa PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas di bekengi oleh oknum Pemerintah, hal itu terbukti PT. CMI tidak mendapatkan kendala dalam melakukan aksinya yang terus menerus mengeruk keuntungan di wilayah Desa Karya Baru.

“Bayangkan dari tahun 2006 sampai sekarang 2024 PT. CMI dengan leluasa tanpa hambatan apapun mengambil keuntungan di desa Karya Baru tersebut. Selain kerugian yang dialami oleh PT. Putra Berlian Indah, Negara juga ikut dirugikan oleh Pihak PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Site Air Upas, ” terang Upin.

Selain itu, Ahmad Upin Ramadan juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk menyelidiki siapa saja oknum Pemerintah yang ikut terlibat dalam proses perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

“Kami PT. Putra Berlian Indah siap memeberikan informasi apabila diperlukan oleh pihak Kepolisian,” ujar Upin.

Ahmad Upin Ramadan juga kembali menyoroti pernyataan Bupati Ketapang yang sangat tendensius kepada PT. Putra Berlian indah, sampai membuat pernyataan bahwa PT. Putra Berlian Indah itu perusahan yang tidak memiliki legalitas dan bermasalah.

“Hal ini sangat berbanding terbalik dengan tanggapan dari Pihak Kementerian ATR/BPN pusat yang justru menyatakan PT. Cita Mineral Investindo Tbk tidak memiliki izin di wilayah Desa Karya Baru yang secara kebetulan desa tersebut, adalah Desa binaan Bupati Ketapang,” papar Upin.

Upin juga menduga Bupati Ketapang sengaja melindungi PT. Cita Mineral Investindo, Tbk yang melakukan kegiatan operasi pertambangan di wilayah Desa Karya Baru tersebut.

” Dugaan saya, ada kecurigaan kalau Bupati terkesan melindungi PT. CMI yang telah melakukan kegiatan pertambangan diluar izin di Desa Karya Baru, ” pungkas Upin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *