Sidang Mediasi Gugat Cerai Afifah S.Pdi atas Suami Sahnya Suhannadi Ditunda; Penggugat Tidak Hadir

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com — Sidang mediasi gugat cerai oleh Afifah S.Pdi Guru PPPK yang Viral karena digrebek warga lantaran berselingkuh beberapa waktu lalu atas suaminya, Suhannadi alias Win, terpaksa ditunda hingga 27 Agustus 2024 karena Afifah tidak dapat hadir. Suhannadi menjelaskan bahwa menurut pengacara Afifah, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena Afifah ada pekerjaan di Pontianak.


“Pengacara Afifah mengatakan bahwa dia sedang bekerja di Pontianak dan tidak bisa hadir,” ungkap Suhannadi. Ia juga menyebutkan dugaan bahwa Afifah mungkin sengaja tidak hadir karena malu jika bukti perselingkuhannya dengan Bambang Widyatmoko S.Pd,SD terungkap.

“Agak aneh melihat penggugat tidak hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, kehadiran penggugat tetap penting dalam sidang mediasi,” tambah Suhannadi.

SPBU Modular 65.788.001 Ketapang Diduga Salah Gunakan Rekomendasi untuk Penjualan BBM

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016), mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu oleh mediator untuk mencapai kesepakatan antara para pihak. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap hakim, mediator, pihak, dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur mediasi. Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa para pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung, baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Afifah, Ivo Elmoswat, tidak bersedia memberikan komentar saat dimintai penjelasan oleh media.*Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *