Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN)

SUKADANA KALBAR//Kibaunews.com
Dilansir dari laman Facebook Ketua DPRD Kayong Utara M.Yahya Sarnawi

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, selasa (11/6/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Abdul Zamad.

Rapat tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Kayong Utara mulai dari Pj Bupati, jajaran OPD, dan anggota dewan lainnya.

tujuan dibuatnya Raperda tersebut yakni untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kayong Utara.

“Sesuai amanat pada UU tahun 1945 alinea 4, dan juga berharap lahirnya Perda ini sesuai harapan kita semua,” paparnya.

Adapun dasar penyusunan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN) adalah untuk mendukung fasilitasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.

Hal ini, sebagai sarana mendorong komitmen semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba, sehingga upaya penanganan bahaya narkotika dapat dilakukan secara holistik dan terintegrasi serta sebagai upaya penguatan P4GN.

“Dilakukan oleh Pemda dengan menitikberatkan implementasi Rencana Aksi Pemerintah Daerah guna mendukung P4GN dalam rangka menekan prevalensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan jiwa penduduk kabupaten kayong utara,” tutupnya.

Rapat penetapan Raperda diawali dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di DPRD Kabupaten Kayong Utara, diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Kebangkitan Restorasi (PKR), dan Fraksi Kayong Bersatu.

Berdasarkan pemaparan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kayong Utara, mereka menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara dengan berbagai saran dan masukan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah.* *

Sumber :Laman FB Yahya Sarnawi/11/6/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *