Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –Surya Edi beserta ahli waris lainnya melalui kuasa hukum Jakarianto, SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, setelah Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan bahwa gugatan mereka terhadap para tergugat Daluwarsa (lewat waktu) dan dinyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dalam memori bandingnya, Surya Edi dan Keluarga menyatakan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat terkait pengakuan para tergugat terhadap dalil-dalil yang termuat dalam gugatan penggugat. Surya Edi berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya tidak melampaui batas-batas kebenaran yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat, baik secara teoritis maupun yuridis.
Jakarianto.SH.,Kuasa Hukum Surya edi dan keluarga
Selain itu, Surya Edi dan keluarga juga mengkritik keputusan majelis hakim yang dianggap salah dalam memberikan pertimbangan hukum terkait Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang syarat penguasaan barang tidak bergerak. Mereka menilai bahwa pembuktian terkait pengakuan dan keterangan para tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan, seharusnya dipertimbangkan secara seksama, namun justru diabaikan oleh majelis hakim.
Dalam keberatannya, Surya ,Rasidi dan Kaimah yang juga merupakan ahli waris atas sebagian tanah SDN 01 Sungai Putri,MHU, menyatakan bahwa majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan lamanya waktu peminjaman lahan yang dilakukan oleh tergugat, yakni SDN 01 MHU. Hal ini menyebabkan para tergugat melakukan perluasan bangunan dan pembangunan area parkir serta perpustakaan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, baik dalam bentuk saksi maupun dokumen lainnya.
Kuasa hukum penggugat, Jakarianto, SH, menyatakan, “Mudah-mudahan masyarakat pencari keadilan dapat terwakili oleh majelis hakim tinggi lewat putusannya yang adil, karena majelis hakim tinggi adalah ujung tombak bagi pencari keadilan, sehingga keadilan di masyarakat dapat tercapai.”
Dengan mengajukan banding, Surya Edi dan Keluarga berharap agar Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan putusan yang lebih adil dan objektif dalam perkara ini.*YH*Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak
Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –Surya Edi beserta ahli waris lainnya melalui kuasa hukum Jakarianto, SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, setelah Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan bahwa gugatan mereka terhadap para tergugat sudah kedaluwarsa (lewat waktu) dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantklijk verklaard).
Dalam memori bandingnya, Surya Edi dan Keluarga menyatakan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat terkait pengakuan para tergugat terhadap dalil-dalil yang termuat dalam gugatan penggugat. Surya Edi berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya tidak melampaui batas-batas kebenaran yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat, baik secara teoritis maupun yuridis.
Selain itu, Surya Edi dan keluarga juga mengkritik keputusan majelis hakim yang dianggap salah dalam memberikan pertimbangan hukum terkait Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang syarat penguasaan barang tidak bergerak. Mereka menilai bahwa pembuktian terkait pengakuan dan keterangan para tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan, seharusnya dipertimbangkan secara seksama, namun justru diabaikan oleh majelis hakim.
Dalam keberatannya, Surya ,Rasidi dan Kaimah yang juga merupakan ahli waris atas sebagian tanah SDN 01 Sungai Putri,MHU, menyatakan bahwa majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan lamanya waktu peminjaman lahan yang dilakukan oleh tergugat, yakni SDN 01 MHU. Hal ini menyebabkan para tergugat melakukan perluasan bangunan dan pembangunan area parkir serta perpustakaan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, baik dalam bentuk saksi maupun dokumen lainnya.
Kuasa hukum penggugat, Jakarianto, SH, menyatakan, “Mudah-mudahan masyarakat pencari keadilan dapat terwakili oleh majelis hakim tinggi lewat putusannya yang adil, karena majelis hakim tinggi adalah ujung tombak bagi pencari keadilan, sehingga keadilan di masyarakat dapat tercapai.”
Dengan mengajukan banding, Surya Edi dan Keluarga berharap agar Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan putusan yang lebih adil dan objektif dalam perkara ini.*YH*