Pontianak,Kalbar|kibaunews.com — Senin, 28 Oktober 2024, PT. Putra Berlian Indah (PBI) melaporkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat. Laporan ini disampaikan dengan pendampingan kuasa hukum PT. PBI, Rusliyadi, S.H., bahwa PT. Cita Mineral Investindo melakukan penambangan ilegal di atas izin lokasi yang sah milik PT. PBI di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Dalam pernyataannya, Rusliyadi menegaskan bahwa PT. Cita Mineral Investindo tidak memiliki izin lokasi/PKKPR yang valid, sesuai dengan surat dari Kementerian ATR/BPN Pusat. Selain itu, ia menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah Kabupaten Ketapang dan Provinsi Kalimantan Barat dalam pembuatan keterangan palsu di pengadilan negeri terkait gugatan perdata yang diajukan oleh PT. PBI.
Rusliyadi juga menekankan bahwa Dinas DMPTSP Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan klarifikasi yang menyatakan bahwa wilayah yang bersangkutan terdaftar atas nama PT. Putra Berlian Indah. Meskipun telah ada mediasi oleh PJ. Gubernur Kalimantan Barat, H. dr. Harisson, M.Kes., yang meminta kerja sama antara kedua perusahaan, permintaan tersebut diabaikan oleh PT. Cita Mineral Investindo.
Dengan mengantongi rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, PT. Putra Berlian Indah meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Rusliyadi berharap masyarakat Kalimantan Barat turut mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan, mengingat kliennya mengalami kriminalisasi akibat tindakan PT. Cita Mineral Investindo.