KETAPANG – Nama Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, belakangan ini terus menjadi sorotan tajam publik. Kawasan ini pertama kali mengemuka akibat konflik berkepanjangan antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan, PT Arrtu dan PT Nova, terkait janji pembagian lahan plasma yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang dan memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Namun, sorotan kian meluas dan memanas setelah terungkap fakta baru yang jauh lebih serius. Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, kini muncul dugaan kuat bahwa salah satu perusahaan berbadan hukum di daerah ini, PT Haikal Abadi Sejahtera, terlibat langsung sebagai pemasok utama Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri ke lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara masif di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan setempat. Temuan ini membuka tabir jaringan pendukung di balik berlangsungnya kegiatan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung tim jurnalis di lokasi, di tengah pemukiman padat yang dihuni ratusan penambang dan diapit lubang-lubang galian tambang yang luas, awak media memergoki keberadaan sebuah unit mobil tangki pengangkut BBM yang masih terparkir di lokasi. Kendaraan tersebut diketahui baru saja menyelesaikan proses pembongkaran dan penyaluran cairan bahan bakar. Dari identitas kendaraan, dokumen pengiriman, serta ciri fisik tangki dan jenis bahan bakar yang ditangani, diperoleh informasi bahwa pasokan yang dibawa adalah Solar Industri—jenis BBM yang peredarannya diatur sangat ketat dan ditujukan khusus bagi sektor industri, perkebunan, atau perikanan yang memiliki izin resmi, serta dilarang keras diperjualbelikan atau disalurkan ke pihak yang tidak berhak, apalagi untuk kegiatan usaha ilegal seperti PETI.
Berdasarkan penelusuran data perizinan dan operasional, mobil tangki tersebut tercatat atas nama dan dikelola oleh PT Haikal Abadi Sejahtera. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang usaha perdagangan umum dan pengadaan bahan bakar minyak. Dugaan yang beredar dan semakin menguat di lapangan menyebutkan bahwa PT Haikal Abadi Sejahtera menjadi salah satu aktor kunci dalam rantai pasokan energi yang menopang kelancaran operasi pertambangan ilegal di wilayah Kemuning Biutak. Pasokan Solar Industri dari perusahaan inilah yang diduga menjadi sumber tenaga utama bagi puluhan unit alat berat ekskavator dan ratusan mesin penyedot emas milik jaringan PETI yang disebut-sebut dikendalikan oleh sosok bernama Bos Usman.
Pasalnya, aktivitas penambangan skala besar seperti yang terjadi di sini mustahil berjalan tanpa pasokan bahan bakar yang lancar dan dalam jumlah besar. Kebutuhan energi yang tinggi untuk menggerakkan alat-alat berat dan mesin penyedot tersebut jelas tidak bisa dipenuhi hanya dari pembelian eceran. Ada pola pasokan terstruktur, di mana perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penyaluran BBM diduga sengaja mengalirkan stok yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha resmi, justru dialihkan ke lokasi tambang ilegal dengan imbalan keuntungan ekonomi yang besar.
Fakta ini makin memperkeruh suasana di Desa Kemuning Biutak. Jika sebelumnya publik hanya mengetahui adanya pembiaran dari pihak pemegang izin HGU dan keberadaan jaringan penambang, kini terbuka fakta adanya keterlibatan pihak usaha resmi yang diduga berperan menyuplai kebutuhan operasional PETI. Hal ini mengindikasikan adanya kolusi dan pembiaran berantai yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyedia sarana penunjang, pelaku usaha, hingga dugaan perlindungan oknum tertentu.
Masyarakat setempat pun semakin geram. Mereka menilai, alih-alih mendukung pembangunan daerah yang sah, perusahaan-perusahaan yang seharusnya berbadan hukum justru diduga menjadi penyangga utama kegiatan perusakan lingkungan yang merugikan hajat hidup orang banyak.
“Kami sudah lama heran, dari mana asal bensin dan solar sebanyak itu untuk menggerakkan alat berat sehari-hari. Ternyata ada perusahaan resmi yang diduga memasok. Ini bukan lagi soal warga mencari nafkah sembarangan, tapi ada pihak berkuasa yang sengaja menyuplai agar tambang ini terus berjalan dan mereka ikut mengeruk untung,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyikapi temuan ini.
Praktik pengalihan BBM bersubsidi maupun BBM industri ke pengguna akhir yang tidak berhak merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan energi dan ketentuan penyaluran bahan bakar. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi apa pun dari pihak manajemen PT Haikal Abadi Sejahtera terkait dugaan penyaluran BBM ke lokasi PETI tersebut. Demikian pula pihak kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi ESDM belum memberikan pernyataan maupun melakukan tindakan pengamanan terhadap kendaraan atau stok BBM yang terlihat ada di lokasi.
Kasus ini kini menjadi bukti nyata bagaimana aktivitas PETI di Ketapang telah bertransformasi menjadi bisnis besar yang terorganisir, yang melibatkan perputaran uang dan barang yang sangat besar. Publik pun semakin menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut para penambang di lapangan, tetapi menelusuri sampai ke akar rantai pasokan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan pemegang izin seperti PT Haikal Abadi Sejahtera.Desakan muncul kepada Aparat penegak hukum agar aliran BBM ilegal ini segera diputus, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran maupun pembiaran harus diproses hukum secara tegas dan transparan.











