Proyek Ilegal di Ketapang: Dugaan Penyalahgunaan Material Tanpa Izin

Ketapang, Kalbar|kibaunews.com –Proyek pembangunan rumah negara tipe D di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang terkesan sebagai proyek siluman. Suryadi, Ketua LSM Peduli Kayong, mengungkapkan dugaan penggunaan material tanpa izin galian C. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin malam, 14 Oktober 2024.

Suryadi menyoroti bahwa sumber timbunan galian C, khususnya tanah latrit, diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Proyek ini merupakan bagian dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024, dengan pelaksanaan selama 105 hari kerja, dimulai sejak 4 September 2024 dan berakhir pada 17 Desember 2024. Penyedia jasa untuk proyek ini adalah CV Teknika Kontruksi, dengan supervisi oleh CV Mecca Consultant.

Menurut Suryadi, setelah mengonfirmasi kepada semua pemilik izin galian C di Kabupaten Ketapang, mereka mengaku tidak terlibat dalam penyediaan material untuk proyek tersebut. “Semua pemegang izin menegaskan bahwa tidak ada kontrak kerja sama terkait timbunan ini,” ujarnya.

Ria Norsan Cium Tangan Cornelis: Harapan dan Kasih Bersatu di Bumi Kalbar

Lebih lanjut, Suryadi juga mengkritisi papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nilai pagu dana, yang dianggapnya melanggar ketentuan perpajakan. Ia memperingatkan bahwa ini dapat merugikan pemerintah daerah dari segi pendapatan pajak.

Suryadi menegaskan, “Kami meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera mengambil tindakan, agar tidak ada kerugian bagi negara dari sektor pajak.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pelaksana proyek.Tim media akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sumber: LSM Peduli Kayong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *