Ketapang,Kalbar |kibaunews.com–Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan tiga oknum warga yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal saat mereka mengangkut pasir zircon tanpa dokumen resmi. Penangkapan terjadi pada Jumat (06/09/2024) pukul 20.00 WIB di Jalan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, dengan menggunakan truk Hino Dutro.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng) melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal. “Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan truk,” ujar Kapolsek.
Rudy Anggota DPRD Kayong Utara Periode 2024-2029 “Melangkah ke Kancah Legislatif, Nyanyian Harapan dan Aspirasi”.
Ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon tersebut dan diduga melanggar peraturan penambangan. Truk dan pasir zircon kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Manis Mata akan terus memantau aktivitas pertambangan ilegal untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Ketiga pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas ilegal, terutama terkait perizinan pertambangan, guna menjaga ketertiban dan keamanan.