Reka Ulang Kedua Kematian Agustino

Ketapang,Kalbar |kibaunews.com — Jumat, 16 /8/ 2024, Polda Kalbar dan Polres Ketapang melaksanakan rekonstruksi di dua lokasi berbeda, terkait peristiwa pada 4 April 2023 dan 7 April 2023. Kedua peristiwa ini saling berkaitan. Rekonstruksi ini dihadiri oleh kuasa hukum korban dan keluarga korban, kuasa hukum tersangka AR, saksi-saksi, Kapolres Ketapang, Kasat Reskrim Ketapang, Kasat Intel Ketapang, Kanit Reskrim Ketapang, Kapolsek Nanga Tayap, tim rekonstruksi Polres Ketapang, tim rekonstruksi Polda Kalbar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rekonstruksi dilakukan terkait meninggalnya Agustino (40 tahun, almarhum), seorang warga Desa Nanga Tayap, Dusun Sebuak, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akibat ditembus peluru senjata laras panjang oleh oknum polisi (AR) yang bertugas di Polsek Nanga Tayap pada Jumat (07/04/2023) sekitar pukul 16:30 WIB.

Rekonstruksi Kejadian Tragis Tanggal 4 Dan 7 April 2023 Dibeberapa TKP Gini Ceritanya!!




Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), yang hadir dalam rekonstruksi, mengatakan kepada Tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk transparansi, dalam kegiatan rekonstruksi ini dihadirkan Ombudsman perwakilan Kalbar, LPSK, rekan-rekan media, LSM, dan tokoh masyarakat. Pihak keluarga almarhum beserta penasihat hukum juga turut hadir.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Ketapang berkomitmen agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Deni Amiruddin, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa rekonstruksi hari ini mencakup dua peristiwa: 4 April 2023 dan 7 April 2023. Rekonstruksi pada 4 April 2023 dilakukan di Polsek Nanga Tayap dan rumah korban, sementara rekonstruksi pada 7 April 2023 dilakukan di lokasi yang sama. Deni Amiruddin menambahkan bahwa peristiwa pada 7 April 2023 sangat penting, dengan perbedaan versi antara pelaku dan saksi korban. Menurutnya, keterangan saksi korban sangat valid dan tidak patut diragukan, berbeda jauh dari versi pelaku.

Deni juga menyoroti bahwa pengenaan pasal 359 tidak relevan dan penyidik harus memeriksa prosedur yang benar. Ia menegaskan bahwa semua yang terlibat, termasuk Akiang, harusnya menjadi tersangka, karena mereka turut serta dalam kejadian tersebut dan tidak ada upaya pencegahan kejahatan.

Video/foto galeri proses rekonstruksi

Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Diduga Terlantar,Polres Ketapang Dituding Lalai

Peristiwa 4 April 2023:
Soni, perwakilan Akiang, menjelaskan bahwa permintaan bantuan untuk memperbaiki jalan dari Tayap ke Sungai Kelik datang dari perusahaan Sinarmas. Kayu untuk perbaikan jalan diambil dari lahan milik Joko, dan pengambilan kayu sudah dilakukan dari 1 hingga 3 April 2023. Pada 4 April 2023, excavator yang digunakan untuk mengambil kayu ditemukan berada di belakang rumah Agustino. Terjadi ketegangan ketika Agustino tidak mengizinkan excavator diambil dan mengklaim ingin menukarnya dengan tanah.

AGUSTINO DITEMBAK OKNUM POLISI HINGGA TEWAS

Peristiwa 7 April 2023:
Heri, perwakilan Akiang, menceritakan bahwa pada 7 April 2023, dia diminta oleh Akiang untuk menegosiasikan pengembalian excavator dengan Agustino. Setelah membuat laporan ke Kapolsek dan mendapatkan pendampingan, mereka berangkat ke rumah Agustino. Di sana, terjadilah insiden yang tidak diinginkan, dengan Agustino menolak memberikan excavator dan terjadi ketegangan.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang pada 16 Agustus 2024 menunjukkan perbedaan keterangan, terutama pada saat-saat krusial menjelang kematian Agustino.*tim*

Pewarta :Tim PWK(Persatuan Wartawan Kalbar)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *