Foto : Surat Laporan ke Polres Ketapang/Try Apriadi
Ketapang,Kalbar| kibaunews.com
Ketapang, 7 Oktober 2024
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya tuduhan yang beredar di media sosial terkait saudara Try Apriyadi yang disebut-sebut sebagai penipu dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang secara tidak sah, kami sampaikan klarifikasi berikut:
1. Try Apriyadi, seorang advokat dan anggota LBH Gema Bersatu, telah menjadi korban fitnah melalui unggahan di media sosial pada 3 Oktober 2024. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa saudara Try adalah advokat gadungan yang menerima uang secara langsung dan dikaitkan dengan nama LBH Gema Bersatu.
2. Kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Saudara Try Apriyadi tidak pernah melakukan tindakan penipuan atau menerima uang secara tidak sah. Pernyataan yang disebarkan di media sosial tersebut adalah pencemaran nama baik dan telah mencoreng reputasi pribadi serta profesionalnya.
3. Terkait tuduhan ini, saudara Try Apriyadi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut kepada Polres Ketapang pada tanggal 3 Oktober 2024. Laporan resmi dengan nomor STPL/ /X/RES.1.8./2024/Reskrim-I telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
4. Kami juga ingin meluruskan bahwa LBH Gema Bersatu sama sekali tidak terlibat dalam masalah ini. Tuduhan yang menyebutkan bahwa LBH Gema Bersatu turut terlibat adalah tidak benar. Saudara Try Apriyadi dalam hal ini bertindak sebagai individu yang dirugikan oleh tuduhan palsu tersebut, dan tidak ada hubungan dengan aktivitas kelembagaan LBH Gema Bersatu.
5. Kami berharap masyarakat serta rekan-rekan media dapat memahami bahwa proses hukum sedang berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui jalur hukum yang berlaku, dan keadilan akan ditegakkan.
6. Kami berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. LBH Gema Bersatu akan terus fokus menjalankan tugas dan fungsinya demi menegakkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap rekan-rekan media dapat menyebarluaskan informasi yang akurat dan tidak memihak agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media dalam menjaga kredibilitas pemberitaan.