Ignatius Murtika angkat bicara,Berkenaan namanya dikaitkan oleh Lazarus lintas.

Ketapang, Kalbar –Kibaunews.com
Adanya pemberitaan dibeberapa Media Online yang mengaitkan nama nya dalam persoalan PT. Mitra Karya Sentosa(PT.MKS), Ignatius Murtika sampaikan Klarifikasi.

“Nama saya dikait-kaitkan oleh saudara Lazarus Lintas dalam permasalahan sengketa lahannya dengan saudara Edi Yanto, dimana permasalahan sengketa lahan tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ketapang, oleh sebab itu melalui kesempatan ini saya memberikan klarifikasi bahwa tuduhan saudara Lazarus Lintas terkait keterlibatan saya dalam masalah lahan yang disengketakan tersebut adalah merupakan tuduhan yang tidak mendasar, mengingat lahan saudara Edi Yanto yang disengketakan oleh saudara Lazarus Lintas sudah dibebaskan oleh PT. MKS sejak tahun 2012. Sedangkan saya bergabung dengan PT. MKS di tahun 2013 jadi permasalahan ini muncul sebelum saya bekerja di PT. MKS, “terang Murtika, Selasa(11/06/2024).

” Oleh sebab itu, maka saya tidak ada kaitannya dengan masalah tersebut, ” tambahnya.

Menurut Murtika Lahan milik Edi Yanto yang di komplain oleh Lazarus Lintas tersebut sudah dibebaskan oleh PT. MKS sejak 2012 yang teletak di wilayah Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua. Dalam dokumen pembebasan lahan tersebut sudah ditandatangani oleh Aspawi Aripin sebagai Kepala Dusun Lembawang dan oleh Matius Marjuna selaku Kepala Desa serta ditandatangani oleh Mansen selaku Camat Simpang Dua pada saat itu.

“Sehingga secara legalitas penyerahan lahan sudah sah. Sedangkan Lazarus Lintas baru mengkomplain lahan penyerahan saudara Edi Yanto tersebut pada tahun 2024 atau setelah 12 tahun lahan tersebut dibebaskan oleh saudara Edi Yanto kepada PT. MKS, sedang Lazarus Lintas ini adalah salah satu Humas PT. MKS dalam hal pembebasan lahan sejak tahun 2012 hingga tahun 2023. Jadi tidak masuk akal kalau dia tidak tahu kalau orng lain membebaskan lahan nya, “tutur Murtika.

Penuturan Murtika gugatan perdata yang dimohon oleh Lazarus Lintas di Pengadilan Negeri Ketapang sudah dilakukan 3 kali persidangan.

” Namun pada sidang pertama tanggal 28 Mei 2024 saudara Lazarus Lintas tidak hadir,”lanjutnya.

Atas pernyataan Lazarus Murtika merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban.

” Saya meminta pertanggung jawaban saudara Lazarus Lintas yang telah menuduh saya terlibat dalam permasalahan lahannya tersebut, “tutupnya.

Dilain tempat Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo dihubungi terkait pemberitaan tersebut menerangkan, bahwa permasalahan lahan Lazarus Lintas dengan PT. MKS memang sedang dalam proses hukum Perdata.

Iskimo mengatakan kalau lahan yang menjadi persoalan sudah dibayar oleh pihak PT. MKS, kemudian pembayarannya kepada Edi Yanto(Pak Eva) yang merupakan sepupu dari Lazarus Lintas.

“Kemudian lahan tersebut diklaim kembali oleh Lazarus Lintas dengan jarak tenggang waktu 13 tahun kemudian padahal lahan itu selain sudah dibayar oleh PT. MKS lahan tersebut juga sudah ditetapkan oleh Bupati Ketapang sebagai area penyerahan Lahan masyarakat berbentuk CPCL Petani Plasma yang terdaftar, karena memang aturan CPCL Bupati Ketapang lahan itu tidak boleh bermasalah, ” terang Iskimo.

Kemudian diatas lahan tersebut dibuat SK dalam bentuk CPCL melalui proses verifikasi ke lapangan, verifikasi data penyerahan baru kemudian ditetapkan. ” Semua nya sudah ikut prosedur, ” imbuhnya.

Menurut Iskimo, tiba-tiba ada lagi klaim dari Lazarus Lintas dengan mengatakan tanah tersebut milik dia.

“Tapi itu hanya klaim sepihak menurut saya, karena kalau itu dinyatakan bermasalah tidak sampai 13 tahun ini baru diungkit. Dan dasar penguasaan lahan sampai sekarang juga saya lihat tidak ada, itu hanya klaim oleh anaknya(Anton) yang sudah ditahan di penjara, “beber Kades.

Namun karena sudah ditempuh melalui jalur hukum dalam ranah Perdata, MKS juga tidak tinggal diam, mereka membela diri bahwa pihaknya tidak ada merampas.

“Mereka tidak ada menghilangkan hak masyarakat, karena mereka sudah membayar, dan transaksi pembayaran atas lahan tersebut oleh PT. MKS sudah membuat SPBH atau surat penyerahan lahan secara resmi, sah ditandatangani oleh Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, Kepala Adat, kemudian juga lahan tersebut sudah dalam bentuk penyerahan di Notaris, jadi sudah sah semua prosedur-prosedur yang dilakukan oleh PT MKS. Jadi tidak ada perampasan, tidak ada unsur pemaksaan semuanya jelas, ” ujar Iskimo lagi.

Panjang lebar Iskimo menjelaskan, kalau terhadap lahan yang dipermasalahkan hanya klaim sepihak dan ada motif lain.

“Memang kalau saya lihat disini ada motif yang tidak benar dimana pak Lazarus Lintas menuntut 38 Miliyar, jadi kejadian ini juga sebetulnya pak Murtika belum menjadi asisten, jadi pak Murtika juga tidak terlibat dalam kejadian ini, oleh karenanya masyarakat Kampar tidak ada yang mendukung beliau hanya paling satu dua orang yang mendukung, Kalau pak Murtika jelas ratusan masa mendukung karena pak Murtika didzholimi oleh PT. CUS. Beda dengan pak Lazarus Lintas,”pungkas Iskimo.

Hingga berita ini ditayangkan tim media masih berupaya menghungi pihak Lazarus Lintas namun belum bisa di hubungi untuk dikonfirmasi. Tim Pwk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *