Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Pelantikan Anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Agoesdjam Ketapang,Diduga Melanggar Ketentuan Formal Permendagri

100
×

Pelantikan Anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Agoesdjam Ketapang,Diduga Melanggar Ketentuan Formal Permendagri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Ketapang – Pada hari selasa 11 /11/2025 lalu Kepala daerah Kab ketapang secara Resmi Melantik Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr. Agoesdjam kab ketapang.

Example 300x600

Pelantikan yang di hadiri oleh para pejabat tinggi ketapang tersebut secara resmi menetapkan Tiga(3) orang Dewan Pengawas BLUD RSUD agoesdjam, 2 diantara nya Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan satu dari unsur tokoh masyarakat, Ketiga nya adalah:

– Syamsul Islami, S.IP., MT sebagai Ketua Dewan pengawas BLUD (unsur SKPD)
– Donatus Franseda A.P., M. M. Sebagai anggota (Unsur SKPD)
– Pandi Ismar sebagai anggota ( unsur Tokoh Masyarakat)

Namun publik saat ini Mulai menyoroti tentang salah satu Dewan pengawas dari unsur tokoh masyarakat tersebut, Pandi Ismar

Merujuk pada Permendagri no 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah secara jelas mengatur ,untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat, pada pasal 17 ayat 6 huruf F dan huruf J menerangkan bahwa yang bersangkutan wajib

– BERIJAZAH PALING RENDAH S-1 (STRATA SATU)
– TIDAK SEDANG MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK, CALON KEPALA DAERAH ATAU CALON WAKIL KEPALA DAERAH, DAN/ATAU CALON ANGGOTA LEGISLATIF.

Sedangkan nama Pandi Ismar didalam Surat Keputusan(SK) Bupati no 512 tentang pengangkatan Dewan pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah, ditulis Tanpa “GELAR” Akademik, yang artinya pandi ismar diduga belum berijazah kan S-1 (strata satu).

Pandi Ismar juga diduga masih menjadi pengurus partai politik dan diduga masih memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) PARTAI AMANAT NASIONAL ( PAN).

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi sekretaris PAN, Elmantono, tentang keanggotaan Pandi Ismar Elmantono enggan memberikan jawaban

“Langsung ke orang nye bang biar genah”jawab nya

Dugaan ini menguat ketika beberapa kali Pandi Ismar terlihat masih aktiv mengikuti acara di kantor DPD PAN Ketapang,

Terkait dua hal tersebut pengangkatan Pandi Ismar sebagai anggota Dewan pengawas BLUD termasuk dalam kategori cacat FORMIL,

DAMPAK HUKUM CACAT FORMIL

Jika Pengangkatan Tidak merujuk Peraturan Mentri Dalam Negri no 79 tahun 2018, akibat hukum yang timbul Antara lain:

– SK Tersebut Dapat Dibatalkan karna dianggap melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ( Asas Legalitas)
– Rekomendasi TIDAK Sah: Hasil pengawasan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewas yang diangkat secara cacat prosedur berpotensi dianggap tidak sah
– Resiko Honorarium : Pembayaran Honor atau remunerasi kepada Dewas tersebut dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Karena dasar pengangkatannya tidak sah, yang artinya besaran honor yang diterima selama menjadi Dewas yang cacat Formil harus/wajib dikembalikan

Publik berharap kepada Kepala Daerah Kabupaten Ketapang untuk segera Mengevaluasi kembali pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, jangan terlalu berlarut larut agar Publik dapat kepastian dan tidak merugikan pemerintah daerah terlebih masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari pelayanan Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang.

” Salam Beguntam”

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

 

Red Tim : KN, JN

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *