Ketapang, Kalbar ,Kibaunews-
Ketua RT 13 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang angkat bicara terkait pemberitaan yang dinilai Hoax dan mengatasnamakan Masyarakat.
Mardianto, Ketua RT 13 menyayangkan pemberitaan yang terbit di portal berita Online alasannews.com yang mengatasnamakan masyarakat, padahal menurut nya media bersangkutan tak ada konfirmasi kepada dia sebelum menerbitkan berita.
“Saya pribadi selaku RT disini tidak terima media yang menerbitkan yang mengatas namakan masyarakat desa Mulia Baru, yang mengatakan meresahkan adanya tambang pasir, itu tidak benar, ” ungkap Ketua RT
Mardianto menuturkan, justru masyarakat merasa terbantu adanya pangkalan Pasir, karena selain membuka lapangan pekerjaan juga mempermudah masyarakat dalam hal pembangunan.
“Kami sebagai masyarakat Kelurahan Mulia Baru merasa terbantu, khusus nya RT 13 ini, dengan adanya tambang pasir di daerah kami ini, terutama untuk pembangunan tidak susah lagi cari pasir ke daerah lainnya, ” tuturnya.
Lanjut RT mengatakan, harusnya sebagai awak media memahami siapa yang berkaitan didalam agar dikonfirmasi.
“Kalau mau tulis nama masyarakat yang merasa di rugikan itu siapa..??? Jangan bawa-bawa nama masyarakat lah, ” katanya.
Di tempat terpisah salah seorang warga yang berdomisili di RT 13 yang kebetulan tempat tinggal berdekatan dengan pangkalan pasir mengaku tidak merasa terganggu, dan tidak ada merasa resah.
“Kami tidak pernah keluhkan adanya tambang pasir di sini, dan mereka juga ada sopan santun nya, mau buka usaha di sini tidak main nyelonong gitu,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan nama nya.
Sementara Hendra Pemilik Izin IU OP saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau apa yang diberitakan itu sangat keliru dan hanya penggiringan opini. Hendra tidak pernah dihubungi langsung oleh awak media bersangkutan.
“Tidak ada hubungi saya, itu berita sudah keliru, kami buka usaha itu sudah permisi semua, dan adanya pangkalan pasir, saya rasa tidak ada merugikan masyarakat Ketapang, kami bertujuan untuk membatu ke butuhan masyarakat Ketapang, agar mudah dekat dalam pengambilan pasir di daerah kota, ” kata Hendra saat dihubungi via WhatsApp.
Hendra juga menyanggah bahwa dalam pemberitaan yang menyebut ” Lokasi kegiatan tempat penyedotan pasir yang tak jauh dari Jembatan Kuning Pawan 5″. Karena di lokasi tersebut hanya pangkalan.
“Sudah jelas tidak benar, karena kita tidak menyedot di area yang disebutkan, di lokasi tersebut hanya sebagai pangkalan. Kami mengambil pasir di lokasi sesuai kordinat izin. Pasir itu kami sedot masuk ke ponton kemudian di angkut ditarik ke pangkalan kemudian disedot untuk di pindah ke lokasi yang tersedia, jadi tidak benar kalo nyedot di dekat jembatan, “papar Hendra.
Kemudian Hendra menjelaskan, kalau mereka memang baru membuka usaha tersebut, yang mana sebelumnya CV. Farin Jaya telah mendapat kelengkapan izin baru melaksanakan kegiatan.
” Kami memang baru, sebelum mengantongi izin kami juga tak berani beroperasi, logika saja, kalau sudah terbit IUP OP jelas sudah ada izin izin sebelumnya, kalau kita tak ada urus izin di Kabupaten mana mungkin pemerintah Provinsi menerbitkan izin kita, “tutup Hendra.
Red/Tiem PWK