Oknum Guru PPPK Berselingkuh Dengan Oknum Guru PNS “Viral”, Rela Gugat Cerai Suami Sah

Foto:kost tempat penggerebekan,Bambang dan dewan pendidikan KKU.

Kayong Utara,Kalbar|kibaunews.com
Afifah S.Pd.i, seorang guru PPPK, menjadi sorotan publik setelah digerebek oleh warga dan pengurus RT di sebuah rumah kost di Gang Sengon, Desa Teluk Batang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, Afifah S.Pd.i ditemukan bersama Bambang Widyatmoko S.Pd.SD, seorang guru PNS. Keduanya mengklaim telah menikah secara sah namun tanpa pencatatan resmi atau nikah siri. Akibat peristiwa ini, Dewan Pendidikan Kayong Utara melakukan investigasi dan merekomendasikan Kepala Sekolah Alifullah untuk menonaktifkan mereka dari tugas di SDN 08 Masbangun, Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara.

Foto:Bambang widyatmoko /investigasi dewan pendidikan KKU

Pada 25 Juli 2024, Afifah S.Pd.i melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H., mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang. Suhanadi, suami sah Afifah S.Pd.i, mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan cerai pada 28 Juli 2024. Dalam tanggapannya kepada wartawan, Suhanadi membantah semua alasan dalam gugatan dan menilai bahwa perselingkuhan Afifah S.Pd.i dengan Bambang Widyatmoko S.Pd.SD adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka. Ia menganggap alasan dalam gugatan tidak berdasar dan dibuat-buat.

Foto :amplop surat gugat cerai 

Suhanadi juga menegaskan akan hadir di PA Ketapang untuk memenuhi panggilan tersebut ,“Saya akan hadir sesuai panggilan ini dan tetap pada niat awal yakni dalam rangka memikirkan masa depan anak-anak,dan perbaikan keluarga,”katanya.      “Saya juga sudah berkonsultasi dan menunjuk kuasa hukum sejak awal kasus ini muncul,” ujarnya.

Berita terkait :

Borneojayanews.com/Bambang Widyatmoko S.Pd.SD dan Afifah, S.Pd.i Diberhentikan Sebagai Guru Pengajar Di SD.08 Mas Bangun

Beritainvestigasi.com/Kepala SDN 08 Masbangun Nonaktifkan Pasangan Guru Diduga Mesum,Kadisdik Blokir Kontak Media

Sementara itu, YHR, perwakilan keluarga Suhanadi, mengungkapkan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Bambang Widyatmoko S.Pd.SD atas tuduhan perusak rumah tangga. “Kami atas nama Suhanadi, sudah memiliki cukup bukti dan telah menyiapkan laporan ke Polres Kayong Utara. Laporan sempat ditunda karena menunggu itikad baik, namun karena tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, kami akan segera melaporkannya,” katanya.

YHR juga mengkritik lambannya respons Dinas Pendidikan dan BKSDM Kayong Utara yang hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai kasus ini.*red*

Penulis/Editor :*tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *