Nekat Curi Motor untuk Sabu dan Judi, Residivis Ditangkap Lagi

Kubu Raya Kalbar|kibaunews.com

Seorang pria berinisial WU (23) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pakedai, kembali harus berurusan dengan hukum. WU, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus yang sama, ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya. Tindak pidana yang ia lakukan demi memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online.

Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB. WU ditangkap petugas bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel stop kontak pada Jumat (5/7) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut, kemudian setelah beberapa meter dari rumah korban pelaku menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade pada Senin (22/7).

WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambah Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sumber : .Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade

Berita Lain :

Pangkostrad Adu Skill Main Sepak bola.

Pencurian Dalam Kalangan Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *