KETAPANG – Tabir persoalan proyek Jembatan Pawan VI di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, perlahan mulai terungkap.
Di balik narasi pembangunan dan janji konektivitas, publik kini dihadapkan pada fakta, Empat kali tender anggaran sekitar Rp74,5 miliar digelontorkan, namun jembatan tak juga rampung dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Kasus ini bukan lagi soal keterlambatan teknis, Ini soal pengelolaan uang rakyat yang patut diuji secara terbuka.Hampir disetiap tahun anggaran ketika ada Proyek Jembatan Pawan VI, pelaksanaan nya selalu terlambat melewati tahun anggaran.
Jejak Proyek Berulang yang Tak Pernah Tuntas
Sejak dimulai pada masa pemerintahan Bupati Ketapang Martin Rantan, proyek Jembatan Pawan VI digadang-gadang menjadi infrastruktur vital.
Namun yang terjadi justru sebaliknya tender berulang, kontraktor berganti, nilai proyek melonjak, hasil nihil.
Data yang dihimpun Tim investigasi menunjukkan pola yang tak bisa lagi dianggap kebetulan:
• 2021: Rp6,25 miliar
• 2023: Rp9,68 miliar
• 2024: Rp38,81 miliar
• 2025: Rp18,11 miliar
Total Rp74,5 miliar. Angka ini kini menjadi jejak uang yang menuntut penjelasan, bukan sekadar laporan administratif.
Mangkrak, Adendum, dan Jawaban yang Menghindar
Proyek ini sempat mangkrak pada 2022.karna pada tahun tersebut tidak di anggarkan, Saat Tim investigasi melakukan konfirmasi kepada KPA, Rahmad Golden, Kabid Bina Marga PUTR Ketapang, menyebut pelaksana diberikan tambahan waktu 50 hari.
Namun ketika ditanya soal:
• penyebab kegagalan sebelumnya,
• evaluasi teknis pekerjaan,
• dan siapa yang bertanggung jawab,
jawaban yang muncul justru mengambang dan berputar.
“Saya hanya menyampaikan ke pintu gerbang penyelesaian pekerjaan,” ujarnya.
Bagi publik, pernyataan ini bukan jawaban, melainkan penghindaran dari substansi.
Denda Wajib, Tapi Tak Pernah Terlihat
Dinas PUTR menyebut denda keterlambatan ‘harus dikenakan’. Namun hingga berita ini diturunkan:
• besaran denda tak pernah dipublikasikan,
• status pemungutan denda tak dijelaskan,
• bukti penerapan sanksi tak pernah dibuka.
Pertanyaan publik pun menguat: apakah sanksi benar-benar dijalankan, atau hanya formalitas kontrak?
Pembayaran Ditahan, Tanggung Jawab Dilempar
Lebih mencengangkan, pembayaran proyek disebut belum tuntas dan harus:
• dianggarkan kembali,
• direview Inspektorat,
• dicatat sebagai hutang daerah.
Namun saat ditelusuri kembali, Kuat Dugaan Proyek pada tahun anggaran 2025 tersebut ternyata dicairkan 100% Dan Dana diduga di simpan di rek penampung Sebelum berakhir nya tahun anggaran.
Diketahui pada tahun anggaran 2025, anggaran Proyek mencapai Angka Rp 18,11 miliar, dengan kegiatan hanya pengadaan Rangka jembatan Bentang 80 dan Bentang 60, fakta di lapangan meski tidak ada nya pengerjaan Fisik masih saja ada keterlambatan pengadaan. Diduga tidak ada denda,setelah barang sampai dan penagihan dilakukan pihak kontaktor diduga kuat langsung di lakukan pembayaran oleh Pihak KPA.
Skema ini memantik kecurigaan publik. Proyek belum berfungsi, tapi uang sudah nyaris habis, diduga tidak di lakukan denda meskipun keterlambatan berulang kali.
Jika pembayaran tidak sebanding dengan progres fisik, maka potensi kerugian keuangan negara bukan isapan jempol.
Satu Proyek, Banyak Nama, Satu Pola?
Meski pemenang tender berganti-ganti, informasi lapangan yang dihimpun menyebut proyek ini diduga tetap berada dalam kendali pihak yang sama.
Dugaan ini menuntut pembuktian, namun cukup kuat untuk diuji secara hukum, bukan disapu dengan jawaban “tidak tahu”.
Publik Menuntut: Buka Data, Jangan Lindungi Siapa Pun
Kasus Jembatan Pawan VI kini menjadi simbol perlawanan publik terhadap pembiaran.
Warga, aktivis, dan pemerhati kebijakan daerah mendesak keras:
• Audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan
• Pembukaan data progres fisik dan pembayaran
• Evaluasi peran KPA, PPK, dan pengawas proyek
• Penelusuran potensi kerugian keuangan negara
Bagi publik masyarakat Ketapang, Jembatan Pawan VI bukan sekedar proyek gagal. Ini adalah perkara publik yang harus diungkap sampai tuntas.
Selama jawaban pejabat masih normatif dan data tidak dibuka, kecurigaan publik akan terus hidup.
Uang rakyat sudah keluar, Jembatan belum berdiri, Siapa bertanggung jawab? Itu yang harus diungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi rinci dan tertulis yang menjawab seluruh pertanyaan substansial publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red KN




