Ketapang, Kalbar| kibaunews.com -– Fenomena menarik terjadi di Kota Ketapang, Kalimantan Barat menjelang hari-H Pilkada. Logo yang selama ini identik dan akrab dengan salah satu pasangan calon (Paslon) pada masa kampanye ,masih terlihat pada billboard di beberapa tempat, meskipun kampanye resmi sudah berakhir dan telah memasuki masa tenang.
Keberadaan logo pada billboard tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai dampaknya yang dirasa mengkhawatirkan terhadap dampak persepsi pemilih serta penerapan peraturan yang berlaku.
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, oleh Fikri Shofin Mubarok, SE, M.I.Kom,Penerapan Prinsip Gestalt Dalam Desain Visual Untuk Meningkatkan
Memori Dan Pemahaman Pesan.
Fenomena ini dapat dianalisa dengan menggunakan teori Gestalt, yang mempelajari cara otak manusia mengorganisasi informasi visual. Dalam konteks ini, logo pada billboard yang masih terpasang di ruang publik masih bisa berfungsi sebagai stimulus visual yang mengingatkan publik pada pasangan calon tersebut, meskipun masa kampanye secara teknis sudah berakhir. Ada beberapa prinsip dalam teori Gestalt yang kiranya dapat digunakan untuk menjelaskan hal ini.
1.PRINSIP FIGURA-LATAR BELAKANG
Prinsip ini menjelaskan bahwa manusia cenderung memisahkan objek utama (figur) dari latar belakang. Logo yang masih terpampang di ruang publik tetap menjadi objek utama yang menarik perhatian, meskipun kampanye secara resmi sudah selesai. Keberadaan logo tersebut dapat memperkuat asosiasi pemilih dengan pasangan calon, menjaga “figur” tersebut tetap ada dalam ingatan mereka meski latar belakang kampanye sudah tidak aktif lagi.
2. PRINSIP PROXIMITY(KEDEKATAN)
Logo yang dipasang di tempat-tempat strategis dapat memperkuat asosiasi antara pasangan calon dan lokasi tersebut. Dalam teori Gestalt, kedekatan fisik antara logo dan pemilih dapat menciptakan persepsi bahwa pasangan calon tersebut masih aktif, meskipun kampanye sudah berakhir. Hal ini berpotensi dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan pemilih tanpa mereka sadari.
3. PRINSIP CLOUSURE (PENUTUPAN)
Prinsip ini menjelaskan bahwa manusia cenderung melengkapi gambar atau bentuk yang tidak lengkap. Begitu sebuah logo kampanye terlihat di ruang publik, meskipun kampanye sudah memasuki masa tenang, masyarakat mungkin tetap merasakan adanya “kesinambungan” dalam kampanye tersebut. Kehadiran visual seperti ini bisa memengaruhi persepsi publik, seolah-olah kampanye masih berlangsung.
Fenomena ini juga terlihat seperti ada dugaan ketidaksesuaian antara aturan pemilu yang mengatur masa tenang dan kenyataan bahwa pengaruh visual dari kampanye masih bisa bertahan, meskipun secara resmi tidak ada kegiatan kampanye yang berlangsung. Keberadaan logo yang masih terpampang di tempat-tempat umum dapat mengarah sebagai sebuah pelanggaran, karena dapat memengaruhi opini pemilih secara tidak langsung.
HUBUNGAN DENGAN MASA TENANG PILKADA
Seharusnya masa tenang menciptakan kesetaraan kesempatan bagi semua pasangan calon, dan menghindari penilaian diskriminatif bagi penyelenggara, Namun, tampaknya hal ini belum sepenuhnya terlindungi dari dampak visual yang ditimbulkan oleh logo identik kampanye salah satu paslon yang masih terlihat di ruang publik. Meskipun logo tersebut tidak lagi disertai materi kampanye aktif, kehadirannya diduga masih dapat memengaruhi persepsi publik dan dinilai dapat memberikan keuntungan tidak langsung bagi pasangan calon bersangkutan yang selama masa kampanye menggunakan logo tersebut.
Tim media telah berupaya menghubungi salah seorang Anggota KPU Kabupaten Ketapang untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Publik tentu mengharapkan agar semua pihak, baik pasangan calon maupun penyelenggara pemilu, lebih cermat dan tegas dalam menegakkan aturan terkait masa tenang. Selain itu,sosialisasi mengenai pentingnya netralitas visual pada periode ini juga dianggap penting untuk menjaga integritas Pilkada.*YH*
Sumber bacaan/Referensi :