Foto : karikatur/tandaseru.com
kibaunews.com –Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berlangsung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024).
Dilansir dari kompas.com,berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memasuki masa tenang, paslon, tim pemenangan, media massa, atau pihak lainnya dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
LARANGAN SELAMA MASA TENANG
1. Media massa dilarang menayangkan iklan atau konten kampanye baik melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial.
2. Partai politik, pasangan calon (paslon), atau tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas kampanye secara langsung maupun tidak langsung.
3. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang untuk imbalan apapun kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya Menggunakan hak pilih tapi dengan cara tertentu agar suara menjadi tidak sah Memilih paslon tertentu.
SANKSI BAGI YANG MELANGGAR KETENTUAN MASA TENANG
Bagi paslon, partai politik, dan tim pemenangan, serta oknum lainnya yang melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda. Berikut sanksi berdasarkan pelanggarannya:
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
2. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta
3. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.juta.
YANG HARUS DILAKUKAN PADA MASA TENANG
Di sisi lain, selama masa tenang, KPU telah mengatur beberapa hal wajib yang bisa dilakukan oleh paslon, tim pemenangan, dan media massa. Berikut di antaranya:
1. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang
2. Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang Penayangan iklan
3. Kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Salah satu ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye atau APK, seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon. Namun, bagi masyarakat yang masih melihat beberapa APK terpasang selama masa tenang dan ditemukannya praktik pelanggaran dapat melaporkannya ke:
Kantor Bawaslu pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dengan membawa bukti pelanggaran.
Dilansir dari kompas.com