Ketapang,Kalbar|kibaunews.com –- SPBU 6478814 yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dari hasil investigasi tim media, terungkap bahwa SPBU ini telah beroperasi dengan rekomendasi dari MyPertamina, yang memungkinkan mereka untuk melayani pengisian BBM subsidi. Namun, dugaan penyalahgunaan mencuat setelah tim menemukan sebuah truk berwarna biru tua dengan nomor polisi K 9075 S, yang tampak mengisi BBM dalam jumlah besar dengan drum berjejer di belakangnya. Truk tersebut juga terpampang sepanduk yang menyebutkan bahwa BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, berdasarkan Rekomendasi Desa Nomor: 140/481/2022/umum.
Lebih lanjut, tim juga mengamati sepeda motor yang dilengkapi keranjang belakang berisi jeriken BBM, terparkir di samping mesin dispenser SPBU, menambah indikasi bahwa pengisian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran regulasi penggunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan industri atau potensi penyelundupan. Pihak SPBU mengklaim bahwa mereka mengikuti prosedur dan memiliki rekomendasi resmi untuk pengisian ini, tetapi besarnya volume BBM yang diisi tetap menimbulkan tanda tanya.
Dengan temuan ini, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Ketapang dapat melakukan tindakan tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini demi keadilan dan kepentingan umum.
(BERSAMBUNG)
SUMBER: Tim Investigasi
Rilis: PWK Tim