Sintang, Kalbar | kibaunews.com — Dampak dari pemberitaan mengenai tambang ilegal (PETI) di Sungai Melawi, RT 06 RW 01, Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, Sintang, Kalimantan Barat, 21 Oktober 2024.
Dugaan adanya upaya tindak pidana penghasutan dilakukan oleh seorang oknum penambang melalui grup WhatsApp. Tindakan tersebut berdampak pada ancaman keselamatan seorang jurnalis berinisial ES, yang menerima informasi kredibel tentang pembahasan mengenai dirinya di grup tersebut. Hal ini diduga dapat memprovokasi anggota grup lainnya.
Sebagai jurnalis aktif, ES secara konsisten melaporkan penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Sungai Melawi, khususnya di wilayah RT 06 RW 01. Berita tentang pertambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu, termasuk seorang oknum penambang berinisial “B”.
“Saya mendapat informasi bahwa oknum penambang tersebut mengirim berita melalui grup WhatsApp dan membahas tentang saya terkait pemberitaan saya mengenai tambang ilegal (PETI) di wilayah RT 06 RW 01, Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, di mana saya merupakan penduduk asli setempat. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis,” ungkap ES.
Menurut klarifikasi dari pemilik tambang ilegal berinisial “B” kepada media preskomnas.com pada 21 Oktober 2024, selaku awak media yang melakukan cross-check ke lapangan, telah ditemukan fakta yang sebenarnya, bahkan mendokumentasikan aktivitas tambang ilegal yang sedang beroperasi. Namun, sangat disayangkan, oknum dari media tersebut justru menyerang dengan klarifikasi yang membalikkan fakta dan menyudutkan media yang sebelumnya mengangkat pemberitaan tentang tambang ilegal. Dalam klarifikasi tersebut terdapat kata-kata yang tidak seharusnya ditulis oleh seorang jurnalis, seperti “nyempal” alias “nyogok”.
“Saya sangat keberatan ketika suatu tindakan mencederai sebuah karya jurnalistik,” ungkap Hadi Mulyani dari media BuserbhayangkaraTV. “Saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” lanjut Hadi Mulyani.
Menyikapi informasi ini, Syamsuardi MA, selaku Koordinator FW & LSM Sintang, Kalimantan Barat, menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 8 UU tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum.”
“Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers, saya akan mendampingi rekan jurnalis untuk membuat laporan secara resmi ke Polres Sintang, Polda Kalbar dalam beberapa hari ke depan,” papar Syamsuardi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Syamsuardi menyatakan dengan tegas bahwa laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan pengancaman terhadap jurnalis berinisial ES, serta dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Hadi Mulyani, akan diproses sesuai prosedur. Hal ini penting karena rekan-rekan jurnalis tersebut telah bekerja untuk mengungkapkan persoalan krusial demi kepentingan publik. “Jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers.”
Tim/Red.